Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

9 Pemain Judi Ditangkap 2 Diantaranya Oknum Polisi

Written By Unknown on Sabtu, 22 Januari 2011 | 03.47

Jumat, 21 Januari 2011 15:14

Jayapura – Sepertinya jajaran Polres Jayapura Kota tidak mentolerir dan tak pandang bulu dengan kasus perjudian yang marak terjadi di wilayah hukumnya.  Tidak tanggung-tanggung pelakunya, mulai dari ibu rumah tangga, tukang ojek, hingga oknum Polisi.Seperti Jumat  (21/1) kemarin, Tim khusus judi yang dibentuk Kapolres Jayapura Kota, AKBP H.Imam Setiawan Sik berhasil menangkap 9 orang yang kedapatan sedang bermain judi,  baik toto gelap (Togel) maupun kartu joker dan domino di 3 tempat berbeda. Menariknya, dari 9 orang yang ditangkap 2 diantaranya merupakan oknum anggota Polisi.
Sasaran pertama Operasi Pekat, yaitu di pangkalan ojek Pasar Youtefa Abepura. Sekitar pukul 10.30, Timsus bersama Tims Opsnal Polsek Abepura berhasil menangkap 4 orang tukang ojek, yang sedang asyik bermain kartu domino/gaplek di pangkalan ojek. Selain menangkap 4 pelaku yang diketahui berinisial NI, AM, SS dan DJ, petuga juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 260.000, dan satu set kartu domino. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang mengatakan, di pangkalan ojek itu kerap dijadikan arena perjudian para tukang ojek yang mangkal di tempat itu.
Lanjut, sekitar pukul 18.00 Wit, bertempat di jalan Enggros Abepura, Timsus menggrebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembelian togel. Dari penggrebekan ini, petugas mengamankan seorang wanita yang diketahui sebagai pemilik rumah berinisial MIW (35). Pelaku diduga sebagai bandar togel, dimana saat digrebek, petugas mendapati dirinya sedang melakukan rekap kupon putih. Tidak hanya itu, ditemukan pula uang tunai sebanyak Rp 5.423.000 yang disinyalir sebagai hasil penjualan togel serta satu unit hp Soni Ericson yang diduga digunakan untuk menerima pemesanan nomor togel via sms.Di tempat terpisah namun di waktu yang bersamaan, petugas kembali menggrebek sebuah rumah tepatnya, di belakang hotel Musi Entrop. Disitu petugas mendapati empat orang pemuda tengah asyik bermain judi sambung tulang. Menariknya, dari keempat orang itu, dua diantaranya merupakan anggota Polisi berinsial SD dan FN, sementara dua warga berinisial SM dan PT. Dari penggrebekan itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 365.000 dan satu dua set kartu joker.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP H.Imam Setiawan SiK kepada wartawan, Jumat kemarin mengatakan dirinya tidak tebang pilih untuk memproses hukum siapa saja yang kedapatan bermain judi atau melakukan tindak pidana lainnya. Meskipun yang tertangkap merupakan anggota Polisi.
“Judi, jambret, curanmor, merupakan kasus prioritas yang jadi atensi saya. Siapapun yang melakukan tindak pidana itu, tetap akan diproses, meskipun dia anggota Polisi,” tegas Imam.
Sayangnya, akibat vonis hukuman yang sangat ringan oleh pengadilan terutama kasus judi membuat para pelakunya tidak jera. Hal ini pula yang membuat Kapolres Imam geram, “Kita sudah capek nangkap, kasih makan selama di tahanan, tapi giliran sampe di pengadilan akhirnya bebas karena vonis yang diterima cuma sebulan. Ini yang terkadang membuat kita kesal,” ungkapnya.
Padahal, katanya, ancaman hukuman bagi pelaku judi itu sudah jelas, yakni pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Makanya saya akan mencoba koordinasikan mengenai hal ini dengan pihak pengadilan,” pungkasnya. (ar/don/03)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda di Sini !!!