Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Larang KNPB Aksi, Polda Papua Langgar Konstitusi Indonesia

Written By Unknown on Senin, 10 Juni 2013 | 00.59


Oleh : Roy Karoba
Ilustrasi Polisi di Papua (Jubi/Timoteus)
Ilustrasi Polisi di Papua (Jubi/Timoteus)
Kepolisian Republik Indonesia Daerah Papua ( POLDA ) kembali membungkam ruang demokrasi di Tanah Papua, hal ini terlihat dari sikap Polda papua yang tidak memberikan ijin kepada aktivis KNPB yang akan melakukan aksi damai bersama rakyat Papua pada tanggal 10 Juni 2013.  Lebih parahnya lagi, Polda Papua tidak membalas surat pemberitahuan aksi yang disampaikan oleh KNPB kepada Polda Papua, namun Polda Papua justru menyampaikan pernyataan larangan aksi yang akan dilakukan oleh Komite Nasional Papua Barat ( KNPB ) bersama rakyat Papua lewat Media Lokal yang ada di Papua.
Sikap Polda Papua ini, tidak hanya terjadi saat ini saja, namun sebelumnya juga pernah terjadi hal yang sama, dimana ketika KNPB sebagai media Nasional Rakyat Papua bersama Rakyat Papua hendak melakukan aksi pada tanggal 13 Mei 2013, KNPB telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polda Papua 3 hari sebelum aksi digelar, namun Polda Papua melarang aksi tersebut dengan mengeluarkan pernyataan larangan aksi di media local.
Larangan aksi yang dikeluarkan oleh Polda Papua kepada KNPB dan Rakyat Papua, sebenarnya sangat tidak beralasan dan hal ini jelas – jelas telah melanggar UUD 1945 yang merupakan Konstitusi Negara Indonesia. Dimana kita ketahui bersama bahwa, dalam pasal 28 UUD 1945 sendiri mengatur tentang kebebasan berekspresi bagi setiap orang secara individu ataupun kelompok dalam menyampaikan aspirasi, dan bukankah Indonesia menganut sistem demokrasi, yang berarti setiap orang berhak untuk menentukan pilihannya masing – masing! Jika demikian, mengapa Polda Papua melarang Rakyat Papua untuk menyampaikan pendapat mereka di depan public ?
Sikap Polda Papua yang melarang KNPB dan Rakyat Papua dalam menyampaikan pendapat dan aspirasi di depan public ini, sangat jelas telah melanggar Institusi Negara dan Sistem yang dianut oleh Indonesia, maka dengan demikian, Polda Papua telah membungkam Ruang Demokrasi di Papua dan telah melakukan Pelanggaran HAM berat kepada Rakyat Papua, dan untuk itu Polda Papua dapat dikategorikan sebagai Provokator atau Pengacau di Tanah Papua.
Dengan sikap Polda Papua yang merupakan bagian dari salah satu institusi penegak hokum di Indonesia ini, maka kami menyatakan bahwa “ Indonesia Tidak Layak Disebut Sebagai Negara Demokrasi, dan Konstitusi Indonesia Sebaiknya Dihapus Saja ”. [RK]

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda di Sini !!!