Denny Hisage cs. Foto: Ist |
Jayapura -- Enam aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB), hari ini, Selasa, (27/08/13) dibebaskan dari Lembaga Pemasyaratan (LP) Kelas II A Abepura Jayapura setelah menjalani persidangan 8 bulan.
Para aktivis itu adalah Denny Imanuel Hisage (26), Anike Kogoya (23), Jhon Pekey (27), Rendy Wetapo (27), Jimmy Wea (26) dan Oliken Giay (27).
Mereka ditangkap Polda Papua dengan tuduhan menyimpan dan membeli amunisi. Mereka diancam dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 Pasal 56 ke I KUHP.
Denny Hisage menilai Polda Papua asal tangkap dan mengurung mereka tanpa bukti pidana yang jelas. Karena, kata dia, semua itu akhirnya tidak terbukti.
Saat ini, puluhan aktivis KNPB, termasuk Ketua KNPB Victor Yeimo masih berada di penjara di tanah Papua.(GE/MS)
Sumber : www.majalahselangkah.com
Sumber : www.majalahselangkah.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar Anda di Sini !!!