Komnas HAM RI (Doc.Jubi) |
Jayapura, 13/8 (Jubi) – Pelarangan dan Penangkapan jurnalis asing Thomas Charles Tendies (40) asal Prancis dan rekannya asal Australia, Valentine Burrot (29) dinilai Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI telah melanggar hak asasi informasi.
Selain itu, kata Komisioner Komnas HAM RI asal Papua, Natalius Pigai kepada tabloidjubi.com lewat telepon seluler, hal itu juga bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM dalam hal ini adalah Right to Know
(hak untuk mengetahui). “Coba kamu sebagai wartawan terus dilarang
meliput, itu pelanggaran. Contohnya, kalau saudara Anda sedang sakit di
rumah sakit, kemudian dilarang. Itu kan pelanggaran hak untuk mengetahui,” katanya, Selasa (12/8) petang kemarin.
Sehingga, kata Natalius, pihaknya menginginkan dibukanya akses kepada
wartawan asing untuk meliput di seluruh Indonesia, agar terbukanya
ruang informasi yang rill ke dunia internasional. “Kenapa sih kita
menututup-nutupi sesuatu, justru itu menimbulkan kecurigaan di mata
Internasional. Karena itu biarkan aja, kalau memang Papua dibuka saja
bagi wartawan asing,” ujarnya.
Menurutnya secara pribadi maupun lembaga, pihaknya memberi kebebasan
kepada siapa saja, termasuk juga kebebasan untuk melakukan kegiatan
peliputan berita. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan, pihaknya
melarang adanya pelarangan hak asasi.
“Supaya wartawan asing itu bisa memberikan informasi kondisi rill di
lapangan, Sekarang kan informasi dapat dijangkau dengan mudah, teknologi
sudah canggih, sebenarnya kehadiran wartawan asing di Papua untuk
berikan informasi apapun yang terjadi secara rill di Papua akan
diketahui secara internasional,” kata Natalius.
Ketua Komisi A DPR Papua yang membidangi Hukum dan HAM serta hubungan
internasional, Ruben Magay menilai, penangkapan dua wartawan asing asal
Prancis dan Australia di Wamena, Jayawijaya pekan lalu, akan jadi
sorotan dunia internasional.
“Ini akan membuat dunia internasional semakin yakin jika ada sesuatu
yang ditutupi di Papua. Kenapa mereka ditangkap? Lalu kenapa ketika
wartawan dari luar masuk ke daerah lain di Indonesia misalnya Aceh atau
Bali diijinkan. Ini masalah besar,” kata Ruben.
Tidak hanya itu, Tahanan Politik (Tapol) Papua, Filep Karma meminta
pihak Polda Papua segera melepaskan dua warga asing yang diduga
jurnalis. “Janji Gubernur Papua, Lukas Enembe saat pertama menjabat
sebagai gubernur adalah membuka akses Papua kepada masyarakat
internasional, tetapi mengapa kedua jurnalis ini ditahan,” sesal Filep. (Jubi/Indrayadi TH)
Sumber : http://tabloidjubi.com
0 komentar:
Posting Komentar
Silahkan Tuliskan Komentar Anda di Sini !!!