Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Komnas HAM RI Nilai Penangkapan Jurnalis Asing Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Informasi

Written By Unknown on Jumat, 22 Agustus 2014 | 02.21

Komnas HAM RI (Doc.Jubi)
Jayapura, 13/8 (Jubi) – Pelarangan dan  Penangkapan jurnalis asing Thomas Charles Tendies (40) asal Prancis dan rekannya asal Australia, Valentine Burrot (29) dinilai Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI telah melanggar hak asasi informasi.
Selain itu, kata Komisioner Komnas HAM RI asal Papua, Natalius Pigai kepada tabloidjubi.com lewat telepon seluler, hal itu juga bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM dalam hal ini adalah Right to Know (hak untuk mengetahui). “Coba kamu sebagai wartawan terus dilarang meliput, itu pelanggaran. Contohnya, kalau saudara Anda sedang sakit di rumah sakit, kemudian dilarang. Itu kan pelanggaran hak untuk mengetahui,” katanya, Selasa (12/8) petang kemarin.
Sehingga, kata Natalius, pihaknya menginginkan dibukanya akses kepada wartawan asing untuk meliput di seluruh Indonesia, agar terbukanya ruang informasi yang rill ke dunia internasional. “Kenapa sih kita menututup-nutupi sesuatu, justru itu menimbulkan kecurigaan di mata Internasional. Karena itu biarkan aja, kalau memang Papua dibuka saja bagi wartawan asing,” ujarnya.
Menurutnya secara pribadi maupun lembaga, pihaknya memberi kebebasan kepada siapa saja, termasuk juga kebebasan untuk melakukan kegiatan peliputan berita. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan, pihaknya melarang adanya pelarangan hak asasi.
“Supaya wartawan asing itu bisa memberikan informasi kondisi rill di lapangan, Sekarang kan informasi dapat dijangkau dengan mudah, teknologi sudah canggih, sebenarnya kehadiran wartawan asing di Papua untuk berikan informasi apapun yang terjadi secara rill di Papua akan diketahui secara internasional,” kata Natalius.
Ketua Komisi A DPR Papua yang membidangi Hukum dan HAM serta hubungan internasional, Ruben Magay menilai, penangkapan dua wartawan asing asal Prancis dan Australia di Wamena, Jayawijaya pekan lalu, akan jadi sorotan dunia internasional.
“Ini akan membuat dunia internasional semakin yakin jika ada sesuatu yang ditutupi di Papua. Kenapa mereka ditangkap? Lalu kenapa ketika wartawan dari luar masuk ke daerah lain di Indonesia misalnya Aceh atau Bali diijinkan. Ini masalah besar,” kata Ruben.
Tidak hanya itu, Tahanan Politik (Tapol) Papua, Filep Karma meminta pihak Polda Papua segera melepaskan dua warga asing yang diduga jurnalis. “Janji Gubernur Papua, Lukas Enembe saat pertama menjabat sebagai gubernur adalah membuka akses Papua kepada masyarakat internasional, tetapi mengapa kedua jurnalis ini ditahan,” sesal Filep. (Jubi/Indrayadi TH)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda di Sini !!!