Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pusat Revisi Perdasus Pemilihan MRP

Written By Unknown on Sabtu, 22 Januari 2011 | 11.38


Jumat, 21 Januari 2011 15:13
JAYAPURA—-Surat Pusat melalui Mendagri Gamawan Fauzi merevisi Perdasus No 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan anggota MRP yang disampaikan  tertulis kepada Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu SH melalui surat No 188.341/110/SJ  tertanggal 13 Januari 2011 dengan tembusan masing  masing kepada Presiden, Wapres, Menko Polhukam, Gubernur Papua Barat, Ketua DPRP serta  Ketua DPR Papua Barat, menuai reaksi keras  dari pimpinan  Gereja Gereja di Tanah Papua.   Pasalnya, perubahan Perdasus No 4 Tahun 2010 bertolak belakang dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua antara lain  pembentukan MRP di Papua dan Papua Barat sesuai Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2004 serta penambahan syarat bagi calon anggota MRP, yakni tak pernah terlibat  dalam tindakan makar terhadap NKRI sesuai Pasal 4 huruf  c Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2004.   Demikian Pernyataan Pers Pimpinan Gereja Gereja di Tanah Papua yang disampaikan Pdt Socrates Sofyan Yoman MA didampingi Ketua Sinode KINGMI di Tanah Papua Pdt Dr Benny Giay MA serta Wakil Ketua BP-AM Sinode GKI di Tanah Papua Pdt Drs Elly D Doirebo MSi di Kantor Sinode GKI di Tanah Papua, Jayapura, Jumat (21/1) kemarin.  Dijelaskan, surat Mendagri tersebut untuk menanggapi surat Pimpinan Gereja Gereja di Tanah Papua No 188.3/4257/SET tanggal 14 Desember 2010 yang dikirim kepada Mendagri bahwa Komunike Bersama Pemimpin Gereja-Gereja di Tanah Papua tertanggal 10 Januari 2011 agar seluruh proses pemaksaan pemilihan MRP jilid 2 dihentikan.
Karena itu, kata dia, Mendagri menyampaikan hal hal sebagai berikut. Antara lain,  pada hari bersamaan diterimanya Perdasus Provinsi Papua No 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP telah dilakukan klarifikasi  pada tanggal 6 Januari 2011.
Hasil rapat klarifikasi Perdasus  N0 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP,maka sehubungan dengan hal  tersebut, diminta kepada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai dengan kewenangan masing masing untuk melakukan perubahan Perdasus dimaksud dengan tetap mempedomani jadwal proses pemilihan anggota MRP periode 2011-2016 dan memperhatikan batas akhir anggota MRP periodce 2005-2010 pada tanggal 31 Januari 2011.  
Memperhatikan surat Mendagri tersebut, Pimpinan Gereja-Gereja di Tanah Papua menyatakan sikap:
Bahwa Telegram Mendagri tertanggal 13 Januari 2011 No. 189.341/110/SJ membenarkan dan menguatkan kesimpulan rakyat Papua bahwa Otsus Gagal karena permainan pemerintah pusat sendiri. Pertama,   Kami menolak segala bentuk pembodohan politik dan pembodohan hukum yang sedang dilakukan pemerintah terhadap orang asli Papua. Kedua, kami tetap mendesak pemerintah pusat segera menjawab 11 rekomendasi Musyawarah MRP-Rakyat Asli Papua, karena kami melihat bahwa pemilihan anggota MRP jilid dua dan Telegram Mendagri ini merupakan jawaban yang bertujuan pengalihan dari tuntutan rakyat Papua. Ketiga, mendesak Pemerintah RI untuk segera mengadakan dialog dengan perwakilan  masyarakat  Papua, dengan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral;
Keempat, kami meminta Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, DPRP Provinsi Papua, DPRD Provinsi Papua Barat dan seluruh Bupati serta Walikota Se-Tanah Papua agar menghentikan segala kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat Asli Papua.
Kelima, mengajak umat Tuhan yang adalah rakyat Asli Papua agar bersikap kritis dan bijaksana dalam melihat kebohongan-kebohongan terselubung yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini yang sedang dimainkan oleh Badan KesbangProvinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua.(mdc/don/03)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda di Sini !!!