Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Kuota Pemilihan MRP Tak Sesuai Amanat UU Otsus

Written By Unknown on Rabu, 23 Februari 2011 | 01.33

Selasa, 22 Februari 2011 22:29

Nasson Utti: Lembaga Keagamaan di Luar Tanah Papua  tak Berhak Dapat Kursi MRP


JAYAPURA—Kuota atau pembagian pemilihan anggota MRP tak sesuai Amanat UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus.  Untuk itu, Panitia Pemilihan MRP  maupun Kesbang Provinsi Papua mesti tegask  dan konsisten melaksanakan UU Otsus,   bahwa lembaga keagamaan yang berpusat di Tanah Papua berhak memperoleh kursi.
Sebaliknya, lembaga keagamaan yang tak berpusat di Papua tak perlu mendapat kursi MRP.
Demikian dijelaskan Anggota Tim Pansus Pemilihan MRP di DPRP Nasson Utti SE kepada wartawan di Pressroom DPRP, Senin (21/2) kemarin. Menurut Angota Komisi D DPRP ini,  Kesbang Provinsi Papua mesti menyampaikan kepada lembaga keagamaan yang bersangkutan bahwa anggota MRP mesti diisi lembaga keagamaan yang berpusat di Tanah Papua. “Jadi sepanjang lembaga keagamaan yang bersangkutan belum mempunyai  managemen secara lengkap di Tahan Papua tak berhak mendapatkan fasilitas Otsus,” tegasnya.
Selanjutnya, tambahnya, menyangkut pembagian dana bantuan keagamaan sesuai  kebijakan Gubernur Provinsi Papua bahwa hanya diperuntukan bagi agama agama besar dan diakui di Tanah Papua masing masing GKI, KINGMI, GIDI, Pantekosta, Advent,  Katolik serta Islam. Kedelapan lembaga keagamaan ini berhak mendapatkan kuota 14 kursi. 
Dia mengatakan, pihaknya menyarankan kepada pimpinan lembaga keagamaan di Tanah Papua,  tapi berpusat di Jakarta atau di luar Papua  tak berhak memperoleh kursi seperti kehadiran Gereja Pantekosta di Tanah Papua,  yang  masih kepanjangan dari pusat. Padahal, anggota yang duduk di MRP adalah representatif dari lembaga keagamaan di Papua serta mempunyai pelayanan  di Tanah Papua.
Ditanya  solusi  DPRP mengatasi kebuntuan ini, menurut dia,  lembaga keagamaan yang berhak mendapatkan kursi adalah Gereja yang Sinodenya di Tanah Papua. Hal ini diperkirakan menuai masalah  antara lain menyangkut managemen Gereja, pelayanan dan lain lain. Sedang yang  jumlah umatnya besar, tapi organisasinya ada di luar Papua secara hirarki organisasi managemen  diatur pimpinan Gereja di luar Papua.
“Kalau dia berbicara soal pelayanan apabila timbul masalah dia dapat tekanan dari pimpinan organisasi diluar Papua. Hal ini tak sinkron dengan  tanggungjawab dia dengan organisasi yang dia jalankan,” tandasnya. (mdc/don)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda di Sini !!!