Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Belum Ada Bukti Mengarah Kepada Kelompok Separatis

Written By Unknown on Rabu, 23 Februari 2011 | 01.39

Senin, 21 Februari 2011 22:29
Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Wachyono

Jayapura—Penyidik Reserse Kriminal Polda Papua, terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka perakit senjata api berinisial PT yang ditangkap dalam penggrebekan di rumahnya kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, Jumat (18/2) lalu. Meskipun pemeriksaan sedikit mengalami hambatan lantaran tersangka berbelit-belit bahkan terkesan tutup mulut dalam memberikan keterangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Wachyono menyebutkan, dalam proses penyelidikan ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi dari anggota Polisi yang melakukan penggrebekan di rumah tersangka.”Tiga orang yang diperiksa adalah anggota dari Intel Brimob  dan Reskrim Polda yang melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Wachyono, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/2).
Selain tiga saksi dari Kepolisian, lanjut Wachyono, penyidik juga akan memanggil saksi dari pihak Perbakin. Sebab menurut tersangka, dirinya merupakan anggota dari perkumpulan olahraga menembak tersebut.

“Nanti akan dipanggil saksi dari Perbakin juga, sebab menurut tersangka dia salah satu anggota,” jelasnya.
Sementara disinggung, apakah ada kaitannya penemuan senjata rakitan dan amunisi di rumah tersangka dengan kelompok separatis, Wachyono mengaku sementara masih dalam penyelidikan. “Sejauh ini, belum ada bukti-bukti yang mengarah kesana, kita masih dalami pemeriksaan apakah tersangka punya hubungan dalam memasok senjata api bagi kelompok separatis,” tegas Wachyono.
Seperti diketahui tersangka PT yang dikenal piawai membuat senjata rakitan ditangkap oleh Tim Intelijen Brimob Polda Papua bersama petugas Direktorat Reskrim Polda Papua, di rumahnya kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Jumat (18/2) sekitar pukul 12.00 WIT. Dalam penggrebekan itu, petugas menyita 2 pucuk senjata api laras panjang dengan peluru kaliber 5,556 ml, 11 pucuk senapan angin jenis Cis yang dimodifikasi dengan peluru kaliber 5,56 ml, 28 butir peluru kaliber 5,56 ml didalam satu magasen, 2 unit alat bubut yang bisa membuat senjata serta 13 peredam suara tembakan. Tersangka kini telah meringkuk di ruang tahanan Polda Papua, dia dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wp)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda di Sini !!!