Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Tersangka Perakit Senjata Akui Tak Ada Ijin

Written By Unknown on Rabu, 23 Februari 2011 | 01.54

Selasa, 22 Februari 2011 23:48
Puluhan Butir Peluru dan Selongsong Kembali Ditemukan Saat Olah TKP






Jayapura– Kasus penemuan pembauatan senjata rakitan di sekitar Tanah Hitam Abepura, terus dikembangkan.  Dalam Oleh TKP yang dilakukan Sabtu (19/2), Tim Intel Brimob Polda Papua bersama Direktorat Reskrim Polda Papua kembali menemukan puluhan butir peluru aktif dan selonsong.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi. Wachyono mengatakan, selongsong peluru yang ditemukan antara lain, 1 butir kaliber 5,56 ml, 34 butir selongsog kaliber Cis 22 ml, 2 butir selongsong peluru kaliber 42,5 ml, dan 39 butir peluru aktif kaliber 5,56 ml.
Dijelaskan, sebagaimana keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan, dia mengakui kalau kepemilikan senjata berikut peluru yang ditemukan di rumahnya tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib maupun ke Perbakin.  ”Jadi memang sudah jelas kalau tersangka sudah melanggar aturan dengan tidak memiliki ijin pembuatan senjata tersebut,”ungkap Wachyono ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Minggu (20/2).
Lanjut dia, kasus ini akan terus diselidiki apakah tersangka memiliki jaringan atau sindikat pembuata senjata api.

Tersangka PT ditangkap di rumahnya Jumat (18/2) sekitar pukul 12.00 WIT, dimana dalam penangkapan itu petugas menemukan 2 senjata api laras panjang peluru kaliber 5,556 ml, 11 senapan angin jenis Cis yang bisa dimodifikasi dengan peluru kaliber 5,56 ml kemudian 28 butir peluru kaliber 5,56 ml didalam satu magasen, 2 unit alat bubut yang bisa membuat senjata dan 13 peredam suara tembakan.Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polda Papua UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api dan bahan peledak. (wp)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda di Sini !!!