Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Rekomendasi Evaluasi Otsus : OAP Tuntut Dialog Jakarta - Papua

Written By Unknown on Minggu, 28 Juli 2013 | 13.31

Aksi demo OAP (Dok. Jubi)
Jayapura – Rapat Dengar Pendapat Dalam Rangka Evaluasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang berlangsung sejak hari Kamis (25/07) akhirnya resmi ditutup malam ini (Sabtu, 27/07). Dialog antara Rakyat Papua dan Pemerintah Pusat adalah rekomendasi utama yang dihasilkan Rapat Dengar Pendapat ini.


Rapat Dengar Pendapat ini adalah rapat pertama yang dilakukan oleh seluruh perwakilan Orang Asli Papua (OAP) dalam rangka mengevaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua. Peserta rapat adalah wakil-wakil Orang Asli Papua (OAP) dari tujuh wilayah adat Tanah Papua, wilayah adat Mamta/Tabi, Saireri, Domberai, Bomberai, Anim Ha, La Pago, dan Mee Pago yang difasilitasi oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua dan Papua Barat. Selain itu, peserta juga merupakan wakil Wakil dari 40 kabupaten Provinsi Papua dan Papua Barat. Masing-masing perwakilan itu memaparkan hasil evaluasi di masing-masing kabupaten atas 280 pertanyaan umum tentang implementasi Otsus yang diberikan MRP pada Juni 2013 lalu. 



Selama Rapat ini berlangsung, seluruh wakil kabupaten secara tegas mengatakan, otonomi khusus telah gagal dan secepatnya dilakukan dialog Jakarta-Papua yang dimediasi oleh pihak ketiga yang netral. Wakil dari 257 suku itu juga menegaskan agar Rapat Evaluasi Otsus ini tidak dimaksudkan untuk memberikan legitimasi terhadap rencana UU Otsus Plus atau Undang-Undang Pemerintahan Papua.



“Perwakilan Orang Asli Papua berpandangan bahwa UU No.21/2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat dalam Implementasi dan kinerja aparatur pemerintah, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaannya telah gagal,” Ketua Panitia, Yakobus Dumupa membacakan pandangan umum Rapat yang disambut dengan tepuk tangan peserta rapat. 



Rapat Dengar Pendapat Evaluasi Otsus ini akhirnya menghasilkan dua rekomendasi penting, yakni : 



1. Membuka ruang untuk dialog antara rakyat Papua dengan Pemerintah Pusat yang dimediasi oleh pihak netral dan dilaksanakan ditempat netral. 
2. UU No.21/2001 sebagaimana diubah dengan UU No.35/2008 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat direkonstruksi setelah melakukan tahapan yang disebut dialog Jakarta-Papua.(Jubi/Benny Mawel)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda di Sini !!!