Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Pernyataan Benny Wenda Terkait Penangkapan Dua Jurnalis Asing di Wamena

Written By Unknown on Minggu, 10 Agustus 2014 | 18.29

Benny Wenda (http://www.3news.co.nz)
Suva,10/8(Jubi)- Nominator penerima Nobel perdamaian dan pendiri Kampanye Papua Merdeka, Benny Wenda memberikan pernyataan dukungan dan desakan kepada pemerintah Indonesia, untuk segera membebaskan dua jurnalis Prancis yang ditangkap di Papua, baru-baru ini.
Menurut Benny Wenda, dua hari lalu, Militer Indonesia menangkap dua orang Jurnalis Prancis yang mencoba memberikan informasi kepada dunia, apa yang sedang terjadi di West Papua.
Karena itu, Kami orang West Papua mau mengirim dukungan kepada Thomas Dandois, Valentine Bourrat dan keluarga mereka yang ada di Prancis,” katanya.
Dirinya mendoakan agar tidak ada kejahatan yang buruk menimpa mereka, Polisi Indonesia diminta segera melepaskan mereka dengan aman dan segera.
Kami menyampaikan terima kasih kepada mereka yang dengan berani dan menceritakan kisah kami,” katanya.
Menurutnya, sepajang 52 tahun hingga sekarang ini, Militer Indonesia berupaya menyembunyikan apa yang mereka sedang lakukan di West Papua dan berusaha menjadikan pihaknya untuk diam.
Karena itu, lanjutnya, ketika jurnalis luar negeri masuk dan meliput sangat mengangu mereka. Indonesia tidak mau dunia tahu tentang West Papua.
Tetapi dengan keteguhan hati kami dan dukungan yang sedang tumbuh di dalam diri semua orang di seluruh dunia, akhirnya, setelah 500.000 orang kami telah dibunuh, kita mendengar wujudnya nanti,” katanya.
Dirinya juga menyerukan kepada semua orang di seluruh dunia yang percaya kepada keadilan, kebebasan dan demokrasi, untuk memastikan jurnalis dan media mendukung dua jurnalis Prancis dan menyampaikan desakan kepada pemerintah Indonesaia segera melepaskan mereka.
Kita hidup ini pada abad ke 21 dan Indonesia masih menangkap jurnalis untuk memberikan kebenaran”tulis Benny Wenda dalam website www.freewestpapua.org
Victor Mambor, ketua Aliansi Jurnalis Indepent (AJI) Papua, berpendapat, walaupun penangkapan ini sudah masuk ke ranah politik, dalam konteks kebebasan pers, tindakan aparat keamanan menahan jurnalis asing di Wamena tidak dapat dibenarkan.
“Karena peluang wartawan asing mendapat izin meliput di Papua sangat sulit. Padahal, banyak wartawan asing bebas meliput di kota-kota lain di Indonesia,” kata Mambor kepada majalahselangkah.com, belum lama ini.
Hal senada juga dikatakan peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono. “Pertanyaannya sederhana. Bila seseorang hendak bikin film dokumenter, katakanlah, di Makassar atau di Solo, apakah dia akan ditangkap?” tuturnya dalam wawancara elektronik malam ini, Jumat (08/08/14).
Menurut Andreas , larangan itu tidak bisa diterima karena secara hukum Papua belum ditetapkan sebagai wilayah konflik.
“Papua, secara hukum, bukan wilayah konflik karena ia tak dinyatakan dengan hukum,” katanya pendiri yayasan Pantau yang bergerak pada peningkatan mutu jurnalisme di Indonesia ini.
Dia menambahkan, menurut UU Pers tahun 1999, negara boleh membatasi akses ke suatu daerah di Indonesia dengan alasan-alasan keamanan, tapi harus dinyatakan dengan undang-undang. “Apakah ada undang-undang yang menyatakan Papua sebagai daerah darurat militer? Saya kira tidak ada, sehingga secara hukum, akses wartawan asing ke Papua seharusnya sama dengan akses ke Makassar atau Solo karena di daerah lain juga ada kriminalitas. Papua, Makassar dan Solo harus dianggap kriminalitas saja bila terjadi kekerasan” katanya.
Ia lebih lanjut menjelaskan, Dewan Pers pernah menyatakan bahwa akses wartawan asing ke Papua harus diberlakukan sama dengan provinsi-provinsi lain karena tak boleh ada diskriminasi di Indonesia. Prakteknya, sejak 1963, naik dan turun, selalu ada pembatasan akses wartawan dan peneliti internasional ke Papua. (Jubi/Mawel)

0 komentar:

Posting Komentar

Silahkan Tuliskan Komentar Anda di Sini !!!