Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Orang Non Papua Terus Kuasai Kota Wamena

Written By PAPUAtimes on Kamis, 03 November 2016 | 05.21

Ruko di Jl. Trans Irian Pikhe, Kampung Likino Distrik Hubukiak,
Kabupaten Jayawijaya. (Foto: Ronny - SP)
Wamena — Orang non Papua terus menguasai kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua, dengan membangun toko dan kios yang dulunya hanya terpusat di kota Wamena, kini terus kuasai hingga ke pinggiran kota Wamena.
Fenomena ini terlihat dari perkembangan dan penyebaran kios dan toko yang sangat cepat di beberapa sudut di Kota Wamena terutama wilayah yang menghubungkan dengan wilayah luar kota, bahwa kios atau ruko milik para pedagang non Papua semakin banyak mengikuti perkembangan kota ke arah pinggiran kota Wamena.
Daerah Barat Wamena, jalan Homhom Moai distrik Hubikiak merupakan salah satu areal yang perkembangannya begitu pesat. Pada tahun 2005 silam wilayah ini masih tertutup hutan lebat, kios-kios hanya terlihat di sekitar pertigaan Jalan Homhom Moai dan Jalan Trans Irian. Tetapi kini ruko dan kios terus dibangun hingga jarak sekitar 3 Km ke arah luar kota.
Sedikitnya 350-an lebih kios dan ruko berjejeran di pinggiran jalan distrik Hubikiak, hampir semuanya milik para pedagang migran. Hal serupa juga tampak di sudut kota Wamena lainnya, di sebelah utara, sekitaran pasar Sinakma, kampung Honelama maupun arah distrik Napua, Kabuaten Jayawijaya.
Rosin, salah seorang pemilik kios di Sinakma mengakui, ia sudah menempati ruko tersebut sejak tahun 2012 dengan cara kontrak tahunan dari pihak TNI sebagai pemiliknya.
“Saya masih nona sudah tempati ruko itu. Tentara semua yang punya tanah ke atas itu dan kita kontrak. Sekarang sudah pindah ke rumah sendiri dan ada ruko lagi. Ruko lama juga tetap (pakai),” kata Rosin, salah seorang pemilik dan pengontrak Ruko dari oknum TNI di Wamena kepada suarapapua.com pada Rabu (2/11/2016).
Pendudukan migran disertai ruko dan kios juga terjadi di sebelah timur kota Wamena yaitu distrik Wouma dan selatan kota Wamena yaitu di wilayah Distrik Wesaput dan sekitarnya.
“Wesaput itu dari kali Baliem sampai dekat bandara sini kios-kios itu orang pendatang punya semua. Itu mulai banyak baru-baru ini tahun 2014 ke sini. Kali Baliem sudah ada jembatan itu nanti mereka bangun di sebelah lagi itu,” kata Logo, warga distrik Wesaput yang ditemui media ini.
Melihat kondisi tersebut, ia khawatir, kedepan tidak ada peluang bagi orang asli Papua (OAP) untuk berdagang sebagai mata pencaharian demi memenuhi kebutuhan hidu.p
“Ini bahaya orang pendatang dorang kuasai terus ini, kita mau buka usaha, tapi mereka kuasai terus makin banyak. Jadi susah sekali,” kata Logo.
Senada juga dikemukakan warga asli Papua lainnya, Adam Wenente. Menurutnya, pemberdayaan masyarakat asli Papua hanyalah proyek yang datang dan pergi, numpang lewat, selalu dinyanyikan oleh oknum-oknum di Pemerintahan tanpa ada hasil yang nyata.
“Buktinya, semua perdagangan dikuasai pendatang, pinang pun mereka (pendatang) jual, minyak, tanah, bensin, kayu bakar, lalu pemberdayaan itu mana? Pemerintah Distrik di luar kota ini juga tidak tegas, harusnya bikin aturan supaya jangan terus menyebar keluar,” kata Adam.
Terpisah, seorang tokoh wilayah adat Wio yang menjadi pusat pembangunan kota Wamena, Elgius Lagoan mengatakan, masyarakat asli wilayah adat suku Wio sejak lama tergeser ke pinggiran karena pembangunan pemerintahan di Jayawijaya bermula di wilayah adat tersebut.
“Padahal kami yang punya ulayat di sini belum memiliki hak ulayat sepenuhnya di kota ini. Kami semua ada di pinggiran kota, itu yang sering terjadi sedikit kecemburuan diantara masyarakat, khusus untuk suku Wio,” tutur Elgius.
Terkait penyebaran pedagang migran di Kabupaten Jayawijaya, Elgius Lagoan mengatakan, sudah seharusnya para pihak pemangku kepentingan di daerah ini memikirkan keseimbangan dalam hal berdagang maupun aktivitas pembangunan lainnya antara orang Papua dan para migran.
“Jadi, tidak harus monopoli oleh warga pendatang, bikin ruko dan sebagainya. Kita harap itu ada keseimbangan. Yang jelas sangat kita khawatir karena dengan adanya pergeseran, maka kami rakyat disini akan terancam,” katanya.
Elgius Lagoan yang juga anggota komisi A DPRD Jayawijaya ini menegaskan, pemerintah perlu mengambil tindakan segera untuk melindungi masyarakat maupun hak ulayatnya yang tersisah ini sebelum habis total.
“Saran kepada pemerintah, tempat-tempat yang tersisa ini kita buat semacam Perda begitu untuk melindungi hak ulayat masyarakat dan aktivitas ekonomi OAP supaya jelas,” ujar Elgius. (Ronny)
05.21 | 0 komentar

Kitab Suci, Rohaniwan dan Penjajahan di Papua

Ilustrasi oleh Alit Ambara (Nobodycorp)
Oleh: Mbagimendoga Uligi
Rohaniwan yang memikul Kitab Suci sedang menghambur-hamburkan ayat-ayat Kitab Suci tanpa makna Teologi di Papua. Para Rohaniwan mengutip ayat-ayat Kitab Suci untuk memuji-muji pemerintah, menginjak-injak jemaatnya dengan cara mengajak jemaat tunduk kepada pemerintah.
“Tiap-tiap orang harus takluk kepada pemerintah yang di atasnya sebab tidak ada pemerintah, yang tidak berasal dari Allah, dan pemerintah-pemerintah yang ada ditetapkan oleh Allah,” khotbah para Rohaniwan mengutip surat Paulus kepada Jemaat di Roma (Rm 13:1-3) di media-media lokal di Papua sejak 50 tahun lalu.
Soalnya, sejak kapan Allah menetapkan pemerintahnya di Papua? Apakah benar pemerintah Indonesia di Papua ditetapkan Allah? Apa indikator pemerintah Indonesia di Papua suatu pemerintahan yang ditetapkan Allah? Pemerintah yang ada suatu penetapan Ilahi adalah satu omong kosong para Rohaniwan. Rohaniwan asal mengutip dan mengajar surat Rasul Paulus kepada jemaat di Roma ini untuk Jemaat di Papua.
Karena asal mengutip, seorang Rohaniwan yang mestinya bertugas mengajak dan menuntun jemaatnya keluar dari lingkaran setan kekuasaan yang menindas dan membunuh malah mengajak jemaat menerima perilaku pemerintah yang barbar. Rohaniwan lanjut mengutipnya begini: “Sebab itu, barang siapa yang melawan pemerintah, ia melawan ketetapan Allah, dan barang siapa yang melakukannya akan mendatangkan hukuman atas dirinya.”
Kutipan ini jelas-jelas sang Rohaniwa menutup mata dengan pembunuhan orang Papua atas nama penerapan hukum Negara kesatuan Republik Indonesia di Papua. Pembunuhan atas keutuhan Negara dianggap lebih penting daripada keutuhan Jemaatnya. Keutuhan perpuluhan imbalan dari khotbahnya lebih penting daripada keutuhan Jemaatnya. Keberlanjutan pendudukan dengan bedil dianggap lebih penting daripada penghabisan umat Tuhan.
“Khotbah yang mementingkan perpuluhan itu wajah Gereja yang memeras dan menjajah umat Tuhan atas nama iman. Rohaniwan menjual ayat-ayat Kitab Suci,” ujar Yulaghap Yuwukha.
Rohaniwan macam ini kalau dibaca dalam kerangka kitab Perjanjian Lama: Nabi-nabi murni dan nabi-nabi palsu atau nabi pemerintah. Nabi murni dan pemerintah sangatlah beda dari asal usul hingga kepentingan dari khotbahnya. Nabi-nabi murni muncul secara alami. Tidak ada pengangkatan atau pelantikan sebagai nabi. Kehidupannya bisa saja sama seperti masyarakat lain. Kerja kebun dan mengurus keluarganya. Kemudian menyampaikan ilham dengan situasi sosial politik dan keagamaan yang berlangsung kepada masyarakat.
Nabi-nabi pemerintah adalah nabi-nabi yang dilantik dan diakui pemerintah supaya menafsir dan mendoakan sesuai dengan kepentingan pemerintah. Karena itu, Rohaniwan macam ini yang dibawa-bawa untuk mendoakan acara-acara pemerintah. Mereka menyampaikan khotbah-khotbah sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
Kita kembali ke Surat Paulus. Para Rohaniwam memang sangat tidak salah mengutipnya surat sang Rasul. Hanya, para Rohaniwan ini mengutip ayat itu tanpa melihat konteks Rasul Paulus menulis surat itu kepada Jemaat di Roma. Rohaniwan mengutip ayat itu begitu saja, lalu memuntahkannya kepada Jemaat. Jemaat yang aman dengan Kitab Suci mengamininya atau menolaknya, namun tidak pernah tunjukkan penolakannya.
Supaya kena konteks, para Rohaniwa mestinya membaca ayat itu dalam konteks jemaat Kristen di Roma atau membacakannya dalam konteks Jemaat Kristen di Papua. Kalau bicara konteks Jemaat Roma, waktu itu Jemaat di Roma berada dalam tekanan pengejaran dan pembunuhan dari orang Yahudi dan orang Roma yang tidak beragama Kristen maupun konflik internal komunitas Yahudi yang menganut Kristen waktu itu.
Karena itu, dalam konteks itu, Paulus menulis surat untuk mengajak Jemaat Roma tetap beriman kepada Yesus dengan nasehat-nasehatnya. Ia menasehati supaya tetap melihat Injil sebagai kekuatan Allah yang menyelamatkan, bukan hukum Yahudi atapun pemerintahan yang berkuasa. Paulus menekan saling melayani dalam kerendahan hati sebagai orang-orang yang percaya kepada Yesus.
Ketika menafsir ayat pilihan kaum penjajah itu, Teolog asal Belanda, Groenen OFM mengatakan, memang ayat itu menjadi nasehat Paulus soal hubungan orang percaya dengan Negara, yang dinilai cukup positif. Penilaian positif menjadi penekanan utama dan mesti dimengerti dalam kerangka teologi Paulus dalam Surat Roma.
Sudah tersirat jelas, menurut Gronen, Teologi Paulus dalam Surat Roma dapat dirumuskan “melalui pewartaan Injil semua orang berdosa dibenarkan Allah karena percaya kepada Yesus”. Percaya terhadap misi Yesus historis maupun imanen. Misi Yesus historis sudah jelas memperjuangkan pembebasan manusia. Yesus berjuang membebaskan manusia dari egoisme menguasai dan memeras yang terjadi dalam pemerintahan kekaisaran Romawi yang berkuasa ketika Yesus memperjuangkan pembebasan.
Ketika berbicara konsep suatu Negara, Agustinus, Uskup Hipo, dalam bukunya “City Of God”, menguraikan konsep Negara dan hubungan pemerintahan dan rakyat. Agustinus membedakan negara menjadi dua: negara Surgawi dan negara Duniawi. Agustinus mengatakan, negara Duniawi diperintah oleh manusia. Manusia memimpin dan memerintah penuh dengan keegoisan, kebencian, kejahatan, dan peperangan.
Konsep sebaliknya, Agustinus menggambarkan negara Surgawi dipimpin dan diperintah oleh Allah. Allah memimpin dan memerintah negaranya penuh kebijaksanaan, keadilan, kebenaran dan kedamaian. Singkatnya, negara Surgawi diperintah Allah dengan cinta dan pelayanan, serta negara sekular diperintah oleh manusia penuh kebencian demi cinta dirinya.
Kalau begitu, apakah negara Surgawi itu identik dengan lembaga Gereja tempat para Rohaniwan mengadu nasib dan negara Duniawi itu identik dengan lembaga negara pemerintah? Agustinus tidak mempersoalkan konsep kedua negara sebagai lembaga organisasi Gereja dan politik, melainkan sebagai cara hidup. Cara hidup yang ditunjukkan oleh manusia pertama, Adam dan Hawa, Kain dan Habel, yang kemudian diwariskan kepada kita. Kita menerima dan meneruskan warisan itu dalam hidup kita sebagai manusia yang mencintai kejahatan dan kebaikan. Kejahatan sebagai hakikat dari negara sekular dan kebaikan sebagai negara surgawi.
Penggambaran itu menjadi jelas kalau hubungan pemerintah Indonesia dan Jemaat di Papua sudah negatif dengan kejahatan Negara sebagai satu cara hidup, apa artinya para Rohaniwan mengajak jemaat tentang ketaatan terhadap pemerintah? Apakah hubungan positif para Rohaniwan yang makmur dan sejahtera harus menjadi ukuran Jemaat yang menderita, yang punya hubungan negatif harus tunduk kepada pemerintah? Ataukah Jemaat harus menderita demi hubungan positif Rohaniwan dengan Negara?
Penulis adalah tukang angkat barang di pelabuhan Port Numbay, tinggal di Hollandia.

Sumber : www.suarapapua.com

05.15 | 0 komentar

Komunike PIF ke-47 Soal West Papua, ULMWP: Bukti Komitmen!

Written By PAPUAtimes on Selasa, 13 September 2016 | 23.16

Sekjen ULMWP, Octovianus Mote. (IST)
Jayapura — Isu kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) Papua Barat berikut perjuangan penentuan nasib sendiri mendapat tempat tersendiri dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Pacific Islands Forum (PIF) ke-47 tahun 2016 yang berlangsung di Pohnpei, ibukota negara federal Mikronesia, (8-10/9/2016). Perdebatan sengit hingga menelorkan satu poin sebagaimana tertuang dalam poin 18.
United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) menyambut satu kemenangan ini dengan sikap optimis, karena dalam forum resmi tersebut para pemimpin kunci di PIF bersuara untuk masa depan bangsa Papua.
“Pada tahun ini semua negeri telah mendukung Papua Barat. Bangsa Papua menang dalam hal dukungan untuk kita. Dukungan datang dari pemimpin kunci Pasifik,” kata Octovianus Mote, sekretaris jenderal ULMWP, usai penutupan KTT PIF ke-47.
Hasil komunike tersebut, bagi ULMWP, satu langkah maju yang akan terus didorong hingga ke tingkat yang lebih tinggi yakni Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Optimisme sama juga diungkapkan Victor F. Yeimo, tim kerja ULMP dalam negeri. “Sangat yakin komitmen negara-negara PIF, terutama Polinesia dan Micronesia yang akan bertindak, bukan dalam kata-kata saja, tetapi tindakan hingga ke PBB,” ujarnya melalui pesan singkat ke suarapapua.com, malam ini.
Ia menambahkan, “ULMWP juga telah diinformasikan bahwa Pacific Islands Coalition on West Papua (PCWP), yang termasuk Solomon Islands, Vanuatu, Republik Kepulauan Marshall, Nauru dan Tuvalu bersama dengan Pacific Islands Association of NGO (PIANGO) akan tetap bekerja bersama CSO yang lain untuk intervensi kemanusiaan dari PBB, serta mendorong penentuan nasib sendiri (self determination) untuk West Papua di Sidang Umum PBB dan mengangkat masalah ini dengan Sekjen PBB.”
Selain itu, beber Victor, Sekretaris PIF sendiri dalam press release menegaskan bahwa pembicaraan antar pemimpin Pasifik jelas bahwa semua ingin mendorong West Papua ke PBB. (Baca juga: Yeimo: PIF Leaders Dorong West Papua ke PBB)
Dikabarkan, Emele Duituturaga, direktur eksekutif PIANGO, menyatakan, Australia dan New Zealand Baru berperan besar secara geopolitik hingga membuat hasil komunike kali tentang Papua Barat belum maksimal menjawab desakan masyarakat akar rumput di kawasan Pasifik.
Meski demikian, isu pelanggaran HAM Papua sebagai satu agenda PIF, adalah capaian penting yang akan didorong lebih lanjut. Apalagi, kata Emele, Perdana Menteri Samoa yang merupakan ketua PIF berikutnya, sudah menunjukkan sinyal untuk menggelar pertemuan 16 anggota CSO bersama semua pimpinan PIF pada tahun depan di Samoa.
Bagi Emele, usulan Perdana Menteri Samoa sebagai terobosan yang bagus untuk memberi tekanan lebih besar pada isu politik West Papua.
Sikap Perdana Menteri Samoa, kata Yeimo, jelas. “Perdana Menteri Samoa akan bekerja sama membangun dialog dengan CSO dalam program tahun depan sebagai tindak lanjut komitmen terhadap West Papua,” tandas ketua umum KNPB.
Victor menjelaskan, “Isu yang disebut sensitif adalah soal hak penentuan nasib sendiri sebagaimana yang didorong oleh wakil-wakil dari 16 CSO di TROIKA tetap menjadi fokus para pemimpin PIF, walaupun memang Australia dan New Zealand dengan pertimbangan geopolitik dan ekonomi memperhalus hasil komunike bersama PIF Leaders.”
Upaya mendapat dukungan dari negara-negara, menurutnya, tetap terus berlanjut hingga ke PBB untuk mendapat hak penentuan nasib sendiri.
“Dukungan gerakan sosial dan politik di Pasifik merupakan penentu bagi West Papua ke depan,” tegasnya. (Mary Monireng)
23.16 | 0 komentar

Yeimo: PIF Leaders Dorong West Papua ke PBB

Ilustrasi
Jayapura — “Para pemimpin mengakui sensitivitas isu Papua dan setuju bahwa tuduhan pelanggaran HAM di Papua tetap menjadi agenda mereka. Para pemimpin juga menyepakati pentingnya dialog yang terbuka dan konstruktif dengan Indonesia terkait dengan isu ini.”
Ini bunyi poin 18 dari komunike bersama para pemimpin Pasifik yang tergabung dalam Pacific Islands Forum (PIF) pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-47 yang berlangsung di Pohnpei, ibukota negara federal Mikronesia, 7 hingga 11 September 2016.
Hal ini senada dengan pernyataan Sekretaris Jenderal PIF, Dame Meg Taylor yang berbicara sebelum KTT ini berlangsung. Menurutnya, isu Papua dianggap sensitif oleh beberapa pemerintah di Pasifik walaupun isu tersebut tetap masuk dalam agenda untuk dibahas.
Victor F. Yeimo, tim kerja ULMWP yang juga ketua umum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), mengatakan, perjuangan bangsa Papua makin menggema di tingkat internasional dengan dukungan dari negara-negara Pasifik.
“Satu langkah kita, negara-negara Pasifik sudah membulatkan tekad untuk dorong masalah hak penentuan nasib sendiri dan persoalan pelanggaran hak asasi manusia ke PBB,” demikian Yeimo kepada suarapapua.com melalui keterangan tertulis, malam ini.
Tentang komunike PIF ke-47 tahun 2016, sedikitnya 46 poin terbagi dalam 19 bagian yang dihasilkan di akhir KTT kali ini.
Ia menyebutkan tiga poin penting bagi Papua Barat dari komunike bersama para pemimpin negara-negara Pasifik.
Pertama, negara-negara Pasifik mengakui sensitifitas masalah politik West Papua.
Kedua, PIF menyetujui agar tetap menempatkan masalah HAM dalam agenda.
Ketiga, menjaga untuk melakukan dialog konstruktif dengan Indonesia.
KTT dihadiri pemimpin negara dan pemerintahan Australia, Cook Islands, Federated States of Micronesia, Republik Nauru, Selandia Baru, Papua Nugini, Republic of Marshall Islands, Samoa, Tonga, Tuvalu dan Vanuatu.
Solomon Islands diwakili Deputi Perdana Menteri, sedangkan Fiji, Niue dan Republik Papau diwakili menteri luar negeri. Kiribati diwakili utusan khusus.
Selain anggota, KTT kali ini dihadiri pula anggota associate, yaitu French Polynesia, Kaledonia Baru dan Tokelau yang diperkenankan turut dalam sesi-sesi resmi.
Peninjau di KTT PIF adalah The Commonwealth of the Northern Marianas Islands, Timor Leste, Wallis dan Futuna, Bank Pembangunan Asia, the Commonweath Secretariat, PBB, the Western and Central Pacific Pacific Fisheries Agency (PIFFA), Pacific Power Association (PPA), Secretariat of Pacific Community (SPC), Secretariat of the Pacific Regional Environment Programme (SPREP) dan the University of the South Pacific (USP).
Sesuai keputusan, KTT PIF tahun depan akan diselenggarakan di Samoa, sedangkan KTT PIF 2018 di Nauru dan 2019 di Tuvalu.
Salah satu keputusan penting dari KTT PIF ke-47, diterimanya French Polynesia dan Kaledonia Baru sebagai anggota penuh. Di mata sementara kalangan ini sebuah keputusan berani karena French Polynesia dan Kaledonia Baru adalah wilayah kekuasaan Prancis, yang pada KTT ini diwakili dua organisasi yang berjuang untuk menggelar penentuan nasib sendiri. (Mary Monireng)
10.43 | 0 komentar

TRWP Secara Resmi Keluarkan UU Revolusi West PAPUA

Lambang Negara West PAPUA
Dari Sekretariat-Jenderal Tentara Revolusi WEST PAPUA (TRWP) menyampaikan informasi menyusul pembocoran peristiwa penting yang telah terjadi dalam sejarah perjuangan kemeredkaan WEST PAPUAdari Markas Pusat Pertahanan (MPP) TRWP bahwa Negara WEST PAPUA, Bangsa PAPUA dan TanahPAPUA di bagian barat Pulau New Guinea kini telah dengan resmi, di era revolusi kemerdekaan WESTPAPUA, memiliki sebuah "Undang-Undang Revolusi WEST PAPUA" (disingkat UURWP).
URWP berfungsi sebagai Dasar Hukum bagi semua komponen perjuangan PAPUA Merdeka melandasi perjuangan ini sehingga dalam perjuagnan ini kita tidak dianggap berjuang sebagai LSM/ ORMAS, tetapi kita berjuang dalam sebuah format yang menunjukkan kita telah siap menjalankan pemerintahan Republik WEST PAPUA.
UURWP ini juga perlu dalam rangka memberikan gambaran kepada para sponsor dan pendukung kemerdekaan WEST PAPUA melihat sejak dini wajah WEST PAPUA setelah NKRI keluar dari Tanah Leluhur bangsa PAPUA.
Dari Sekretariat-General TRWP, Lt. Gen Amunggut Tabi menyatakan UURWP diterbitkan oleh MPPTRWP dalam rangka mendorong Parlemen Nasional WEST PAPUA (PNWP) untuk segera mensahkan UURWP atau Undang-Undang yang akan menjadi dasar bersama dalam perjuangan kermedekaanWEST PAPUA. Menurut Tabi dalam suratnya yang diterima redaksi PMNEWS,
UURWP merupakan pijakan hukum perjuangan PAPUA Merdeka, karena kita sudah mendapatkan dari negara-negara merdeka dan berdaulat di kawasan Melanesia dan Pasifik Selatan sehingga kita harus segera tampil sebagai perjuangan yang berbasiskan hukum, perjuangan yang sudah siap mengarah kepada sebuah pemerintahan Revolusioner atau Pemerintahan Transisi Negara Republik WEST PAPUA.
Sudah waktunya kita berbicara sebagai negarawan dan pemimpin bangsa PAPUA, negaraWEST PAPUA. Kami sudah sah diterima sebagai anggota MSG. Dukungan PIF sudah jelas. Proses menuju pembentukan Negara WEST PAPUA sudah matang. Kita harus menyambut perkembangan ini dengan persiapan-persiapan internasl sejak dini. Kalau tidak, negara akan lahir tanpa fondasi yang jelas.
Gen. Tabi melanjutkan dalam pesannya bahwa PNWP segera mengambil langkah-langkah konkrit mewujudkan sebuah Dasar Hukum yang jelas untuk perjuangan PAPUA Merdeka. Kalau tidak kita akan dianggap melanggar UU kolonial. Tabi mengatakan,
Selama ini kita dianggap melanggar hukum kolonial, karena tanah PAPUA di bagian Barat pulau New Guinea ini berada dalam status tak berhukum. Hukum yang berlaku selama ini ialah hukum asing, hukum paksaan, hukum penjajah. Dengan pemberlakukan UURWP, maka wilayah WEST PAPUA, Negara Republik WEST PAPUA, pemerintahan Negara WESTPAPUA dalam pimpinan ULMWP sudah punya dasar hukum yang formil dan jelas sehingga tidak ada yang salah arah dalam mewujudkan sebuah negara yang merdeka dan berdaulat di luar NKRI.
Amunggut Tabi kembali menegaskan,
Dengan pemberlakukan UURWP ini, per tanggal 13 September 2016 besok hari, Wilayah hukum teritorial WEST PAPUA telah memiliki Payuing Hukum untuk selanjutnya diperealisasikan sebagai sebuah negara merdeka dan berdaulat, duduk sama rendah dan berdiri sama tinggi dengan NKRI.
Sekretaris-Jenderal TRWP kembali menegaskan bahwa tugas-tugas administrasi dalam rangka persiapan kemerdekaan West Paupa yang telah dijalankan oleh Sekretariat-Jenderal berdasarkan Surat Tugas yang diberikan oleh Panglima Tertinggi Komando Revolusi kini memasuki tahapan penghabisan karena tugas administrasi dalam mempersiapkan sebuah Negara dan pemerintahan WEST PAPUA telah selesai.
Berdasarkan Perintah Panglima TPN/OPM Jenderal TPN/OPM MATHIAS WENDA tahun 2006, maka sebuah Komite Persiapan Kemerdekaan WEST PAPUA telah bekerja dan kini telah menghasilkan sejumlah dokumen penting bagi perjuangan kemerdekaan Wset PAPUA. Sebelumnya telah diterbitkan Surat Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revousi Disiplim Militer TRWP, yang berisi semua hal tentang gerilyawan perjuangan PAPUA Merdeka.
Surat Keputusan tentang Disiplin ini dikeluarkan setelah sayap militer perjuangan PAPUA Merdeka dipisahkan dari sayap politik, yaitu organisasi induk bernama Organisasi PAPUA Merdeka (OPM) dan sayap militer diberi nama Tentara Revolusi WEST PAPUA.
Organisasi PAPUA Merdeka dalam bahasa Inggris disebut Free WEST PAPUA Campaign telah berkampanye dari basis di Kerajaan Inggris dan dalam proses perjuangan sejak itu telah mengerucut menjadi wadah yang telah diakui di pentas politik regional dan global bernama ULMWP (United Liberation Movement for WEST PAPUA - Serikat Pergerakan Pembebasan untuk WEST PAPUA). Oleh karena itu semua pihak diharapkan bersatu dan mendukung langkah ULMWP.
Surat Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revolusi tentang Undang-Undang Revolusi WESTPAPUA, yang dokumen aslinya akan segera beredar dan disosialisasikan ke seluruh dunia ini berisi dasar hukum untuk perjuangan kemerdekaan WEST PAPUA.
Gen. Wenda melalui Sekretariat-Jenderal berpesan agar semua pihak mempelajari dan menaati UURWP ini sebagia hukum formil resmi dari bangsa PAPUA, untuk wilayah teritorial Negara WEST PAPUA.
Ada dua pesan penting tercantum di dalam UURWP ini, yaitu
  1. Pertama, agar dalam tempo yang ditentukan sesuai SK ini, agar PNWP segera menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus untuk pengesahan UURWP; dan melakukan Amandemen di mana saja dianggap perlu. Agar PNWP tidak berbicara politik, tidak berkampanye ke sana-kemari mencampuri urusan para diplomat dan politikus dari ULMWP, tetapi memfokuskan diri menuntaskan Undang-Undang, dan peraturan-peraturan perjuangan PAPUA Merdeka.
  2. Kedua, agar dalam tempo sebagaimana ditentukan dalam UURWP ini, PNWP segera memberikan mandat kepada ULMWP untuk membentuk Pemerintahan Transisi Republik WEST PAPUA, dengan menetapkan Istana Kepresidenan Transisi di salah satu negara di kasawan Pasifik Selatan, dengan selanjutnya dengan segera mengangkat para diplomat, Duta Besar dan menyelenggarakan Pemerintahan berdasarkan UURWP.
10.39 | 0 komentar

Blog Archives

Total Tayangan Halaman