Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran Ham. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pelanggaran Ham. Tampilkan semua postingan

Gelar Aksi Tandingan Rakyat Papua, Bara NKRI Bertindak Anarkis di Jayapura

Written By Unknown on Kamis, 02 Juni 2016 | 12.58

Massa Bara NKRI Saat Pawai di Jayapura. (Facebook)
Papua - Ribuan rakyat Papua yang dikoordinir oleh Komite Nasional Papua Barat (KNPB) diberbagai kota dan kabupaten di seluruh tanah Papua, pada hari selasa, 31 Mei 2016, menggelar aksi serentak secara damai, sebagai bentuk dukungan kepada United Liberation Movement For West Papua (ULMWP) yang rencananya akan didaftarkan sebagai anggota penuh di MSG. Dalam aksi damai yang digelar ini, ratusan aktivis dan rakyat Papua diamankan oleh kepolisian Republik Indonesia di tanah Papua, dan bahkan massa aksi yang hendak bergerak menuju titik aksi yang telah ditetapkan, diblokade oleh aparat gabungan (TNI-Polri) yang telah bersiaga dengan bersenjata lengkap.
Meski ratusan aktivis dan rakyat Papua ditangkap (597 orang), dan massa aksi diblokade oleh TNI-Polri, aksi damai yang dilakukan oleh rakyat Papua tetap berjalan dengan damai, hingga pembacaan pernyataan sikap dilakukan, tanpa ada perlawanan dan tindakan anarkis sedikitpun dari massa aksi terhadap tindakan represif yang dilakukan oleh aparat. 

Sala Seorang Mama Papua, Korban Penganiaayaan Massa Bara NKRI
Guna merespon aksi damai yang dilakukan oleh ribuan rakyat Papua di seluruh tanah Papua, pada 31 mei 2016, hari ini, kamis 02 juni 2016, dikabarkan puluhan orang yang tergabung dalam Barisan Rakyat Pembela NKRI (Bara NKRI), melakukan aksi tandingan di kota Jayapura, yang diback up oleh TNI-Polri. Massa aksi yang tergabung dalam aksi yang dimotori oleh Bara NKRI ini sendiri, mayoritas dari massa orang non Papua yang kebanyakan berprofesi sebagai tukang ojek, supir taksi dan beberapa orang pedagang yang berada di Jayapura.

Aksi yang digelar oleh Bara NKRI, dikabarkan dilakukan dengan anarkis, 2 orang mama Papua dianiaya tanpa sebab di depan Kampus Uncen 1, Padang Bulan, toko-toko dan kios-kios sepanjang ruas jalan sentani hingga Jayapura dipaksakan massa untuk ditutup dan pemilik toko serta kios dipaksakan untuk ikut terlibat dalam aksi brutal yang dilakukan Bara NKRI. Tak hanya itu, merasa leluasa karena di back up aparat, ketika massa ini tiba di kantor DPRP, massa membentak-bentak para anggota dewan yang menemui massa ini, dan mengecam beberapa anggota DPRP yang hadir dalam aksi damai yang digelar oleh KNPB bersama rakyat Papua pada tanggal 31 mei kemarin.

Dalam tuntutanya, Bara NKRI menyatakan untuk segera membubarkan KNPB beserta ULMWP, dan mendesak pemerintah Indonesia untuk membangun komunikasi kepada pemerintah Inggris, agas segera mendeportasi Mr. Benny Wenda yang saat ini adalah warga negara Inggris, kembali ke Indonesia, dengan alasan Benny Wenda adalah DPO. Dari pantauan dilapangan disebutkan bahwa, selain diback up oleh TNI-Polri, massa yang tergabung dalam Bara NKRI juga ternyata dibiayai oleh aparat, selain itu, massa yang tergabungpun dibayar oleh aparat untuk sekedar hadir dan terlibat dalam aksi anarkis yang diseting oleh aparat. (wp)
12.58 | 0 komentar

Asian human rights group condemns ‘illegal arrests’ of Papuans

Written By Unknown on Selasa, 24 Mei 2016 | 15.56

West Papuan protesters with the Morning Star flag ... call for release of 15 arrested at Mimika, Papua. Image: West Papua Media
The Asian Human Rights Commission has condemned the forced dispersal of peaceful Papuan protesters and their illegal arrest in Kampung Bhintuka-SP13 field in Mimika, Timika district, this week.
“We have been informed that 12 protesters were taken into police custody in Kuala Kencana for further investigation and questioning,” the AHRC said in a statement.
“Prior to the protest, the indigenous Papuans had informed the police of their intention to call for an end to rampant human rights violations in Papua.
“Despite this, the police suddenly forcibly dispersed the demonstration, with the claim that one of the protesters called for a referendum in his speech for indigenous Papuans who suffer from rampant violations conducted by the Indonesian security forces.”
The AHRC said it had also learned that the police had warned and intimidated local religious leaders to avoid political activities and speaking about human rights violations and referendums in churches.
“Over the last year, countless cases of forced dissolution of protesters in Papua and West Papua province have been observed. In all of these cases, the police have not taken the responsibility to examine whether or not the use of excessive force was lawful.”
At the same time, civilians did not have effective complaint mechanisms to challenge the police’s use of excessive force and abuse of power, said the AHRC.
Protection obligation
“As state party to the International Covenant on Civil and Political Rights with the promulgation of National Law No. 11 of 2005, the Indonesian government is obliged to ensure that the right to freedom of opinion and assembly is protected, as noted in Article 21 of the Covenant:
“The right of peaceful assembly shall be recognized. No restrictions may be placed on the exercise of this right other than those imposed in conformity with the law and which are necessary in a democratic society in the interests of national security or public safety, public order (ordre public), the protection of public health or morals or the protection of the rights and freedoms of others.”
The government should take the forced dissolution of protests and police excessive use of force seriously, particularly as a National Commission on Human Rights report states that the highest number of human rights violations in Indonesia, including Papua, are conducted by the police, said AHRC.
“Besides the failure of police reform, the government is also failing to evaluate its policy upon Papua and West Papua, despite the protection of indigenous Papuans being a priority of President Joko Widodo’s administration.”
The AHRC noted with concern that the law enforcement agencies and criminal justice system in Papua and West Papua provinces had themselves become part of the problem.
“As a result of the judicial mechanism failing to fulfill the right to justice for indigenous Papuans, Papuan people do not see that their rights are fulfilled and respected in the manner of Indonesian citizens by the government,” said AHRC.
“Rather, the presence of state security forces in the region has led to routine violence and the restriction of their freedom of opinion, assembly and thought.
‘Release all detainees’
“The government of Indonesia should therefore take immediate action to release all detained protesters who took part in peaceful demonstrations, and guarantee that any future peaceful protest is protected by the law and similar violations will not recur.
“The government should further evaluate the presence of the Indonesian security forces in Papua and West Papua province, particularly as the proportion of the forces is not equal to that of the local indigenous Papuans, and far from protection, their presence has only resulted in rampant human rights violations against the Papuans.
“Lastly, the government should be more consistent in implementing the International Covenant on Civil and Political Rights and show its seriousness by enforcing the law based upon fair trial principles.”

15.56 | 0 komentar

Two Indonesian soldiers convicted for Papuan deaths

Written By Unknown on Selasa, 17 November 2015 | 21.26

Two Indonesian soldiers have been convicted and imprisoned for their role in the deaths of two Papuans in Mimika in August.

Jayapura port, Papua 
The Jakarta Post reports that the court sentenced Makher Rehatta and Gregorius R. Geta to prison terms of 12 years and three years respectively for murder and aggravated assault.
Two other soldiers are still on trial for their role in the incident in which the four soldiers, who were allegedly drunk, opened fire with assault rifles on a group of Papuans who were holding a local Thanksgiving ceremony in front of a church in Mimika regency.
Human Rights Watch has welcomed the conviction as a rare example of accountability over military abuses in Papua.
However the NGO says it's only a start, since there are many other military abuses which have not been investigated.
In the rare cases where soldiers have been convicted by a military court, the sentences have been extremely lenient.

Sumber : http://www.radionz.co.nz
21.26 | 0 komentar

Pacific News Minute: Unrest in West Papua After Police Shooting

Written By Unknown on Jumat, 02 Oktober 2015 | 11.21

Credit Wikipedia Commons
Protests in West Papua this week, after Indonesian Police shot two 17 year old boys - one of whom died. This is the fifth time this year that civilians have been fired on by soldiers or police in the restive province, with now eight reported killed.  We have more from Neal Conan in the Pacific News Minute.
According to reports, Indonesian police pursued two seventeen year old high school students near a market on Monday and opened fire.  Kaleb Bogau was hit in the chest and died on the scene.  Efrando Sabarofek was wounded in the chest and leg and was reported in critical condition.  As yet, there's been no public statement by police, but Kaleb Bogau's family described the shooting as a political assassination and reportedly refused an apology sent by text message from Paulus Waterpau, the regional chief of police.

The dead boy's father, the Reverend Obed Bogau, is active in a West Papuan independence group. Reports say he asked police to investigate both this case and an incident last month in the same area:  Timika, when soldiers fired into a group of ethnic Kamoros at a traditional celebration and killed two.  Shortly afterwards, an Indonesian Military Spokesman said the soldiers had been attacked by a mob and fired in self-defense, but the Regional commander, Brigadier General Supartidi, told the Jakarta Post that two officers were drunk when they fired into the crowd and had been arrested.

Last month, West Papuan activists appealed to the Pacific Islands Forum to send a team into West Papua to investigate human rights abuses.  The Indonesian representative bluntly told the Forum to "stay out of our business, and not to meddle in the internal affairs of a sovereign state".  There was no move to establish a fact finding mission.

Sumber : http://hpr2.org

11.21 | 0 komentar

Tanpa Alasan Polisi di Wamena Tangkap dan Aniaya Tiga Rakyat Sipil

Written By Unknown on Sabtu, 05 September 2015 | 06.56

Wamena, 04/09/2015 - Lagi-lagi, aparat Kepolisian Republik Indonesia bertindak brutal terhadap rakyat sipil Papua, di Kabupaten Jayawijaya, Papua. Aparat Kepolisian Republik Indonesia, dari satuan resort Jayawijaya, pada hari Jum'at, 04 September 2015 pukul 17:00 WP, melakukan penganiayaan dan penangkapan terhadap tiga orang rakyat sipil, masing-masing atas nama ; Rony Kogoya (32), Yefri Kogoya (28) dan Esmon Murib.
Kejadian bermula, ketika ke tiga korban penganiayaan dan penangkapan ini, sedang duduk santai di teras depan Wamena Mall, lalu tanpa sebab dan alasan apapun, mereka tiba-tiba didatangi oleh enam orang anggota kepolisian dari resort Jayawijaya bersenjata lengkap yang langsung mengeluarkan rentetan tembakan ke udara, dan kemudian membekuk mereka bertiga dan kemudian dianiaya dengan menggunakan popor senjata.
Wendi W dan Esap W yang melihat peristiwa ini menturkan bahwa, mereka sempat melihat ke tiga saudara tersebut sedang duduk-duduk santai di depan Wamena Mall, dan sempat saling tegur sapa, namu mereka mengaku kaget ketika melihat polisi datang dengan senjata lengkap lalu menangkap mereka, "kami tadi lihat tiga saudara itu ada duduk santai di depan mall, baru kami pergi, tapi tidak lama kami dengan rentetan tembakan, jadi kami kembali, dan ternyata tiga saudara yang tadi ada duduk itu sedang dikepung enam anggota polisi bersenjata lengkap, mereka dipukul dengan popor senjata, hingga saudara Rony Kogoya jatuh di tempat, karena dipukul dengan popor senjata pas di uluh hati", ungkap Wendi dan Esap.
"Kami bingung dan sempat bertanya alasan penangkapan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Polisi terhadap tiga saudara ini, tetapi Polisi jawab tiga orang ini adalah bagian dari kelompok pengacau keamanan, tetapi kami rasa itu hanya alasan Polisi saja, sebab kami kenal tiga orang ini, dan kami tahu mereka adalah rakyat biasa dan orang baik. Kami bingung dan kasihan, melihat apa yang dilakukan Polisi terhadap tiga saudara kami ini, mereka tadi hanya duduk-duduk saja, baru polisi datang main tembak dan main pukul saja tanpa alasan," tegas Wendi dan Esap kembali menjelaskan.
Menurut informasi yang diperoleh, ketiga orang ini hingga saat ini, masih di tahan di Satuan Kepolisian Resort Kota Jayawijaya.[wpnews]

06.56 | 0 komentar

Inilah Kronologis Penembakan Tujuh Warga Versi Keuskupan Timika

Warga mengarak jenazah Yulianus Okoare (18) dan Imanuel Marimau (23), korban tewas akibat ditembak anggota TNI di Timika, Mimika, Papua, Jumat (28/8). Dua orang warga sipil tewas dan sejumlah lainnya luka-luka dalam insiden yang terjadi pada Jumat (28/8). Jubi/Antara
Jayapura, Jubi – Gereja Katolik Keuskupan Timika secara resmi merilis kronologis penembakan terhadap tujuh warga sipil oleh oknum TNI dari kesatuan Kodim 1710 di Koperapoka, Timika, pada 27 Agustus 2015 lalu.
Dalam rilis yang diterima Jubi, Jumat (4/9/2015), yang ditandatangani Mgr. John Philip Saklil, Pr. disebutkan, sebelum kejadian itu, orang-orang Kamoro menggelar dua acara untuk mengucap syukur atas keberhasilan Leonardus Tumuka sebagai seorang putera suku Kamoro pertama yang meraih gelar doktor.
Pertama, menyelenggarakan malam kesenian adat suku Kamoro dengan menampilkan acara “tifa duduk” (menabuh tifa dalam posisi duduk/kadang berdiri sambil menyanyikan lagu adat dan menari, yang biasanya berlangsung semalam suntuk).
Kedua, penyambutan secara umum/nasional berupa resepsi dengan mengundang para tokoh dari adat, agama dan pemerintah, PT. Freeport dan Lembaga Pengembangan Masyarakat Amungme dan Kamoro (LEMASKO).
Acara pertama diselenggarakan di rumah serba guna milik gereja Katolik (bekas gedung Gereja Katolik Santo Fransiskus) di jalan Bhayangkara, Koperapoka Timika, pada tanggal 27 Agustus 2015.
Acara kedua sedianya akan diselenggarakan pada tanggal 28 Agustus 2015 di hotel Serayu Timika.
Dalam acara “tifa duduk” pada tanggal 27 Agustus 2015, terjadilah kejadian tragis, penembakan yang dilakukan oleh aparat militer terhadap 7 (tujuh) orang warga sipil. Lima orang luka-luka dan dua orang tewas seketika.
Kronologi Kejadian
Pertama, pihak gereja mengatakan, sudah dari jauh hari, acara dipersiapkan dalam sejumlah rapat/pertemuan yang diadakan di rumah keluarga Gerry Okoare. Dan dalam salah satu rapat itu diputuskan bahwa acara pesta adat akan dilaksanakan di Kompleks Gereja St. Fransiskus Koperapoka. Pada sore hari, 27 Agustus 2015, massa sudah mulai berkumpul di sekitar halaman gereja dengan segala persiapan pesta. Menjelang malam, masyarakat bersama aparat keamanan (polisi) menutup jalan masuk ke arah gereja di jalan Bhayangkara, karena tempat acara “tifa duduk” diadakan di halaman samping gereja, dekat Jalan Raya Ahmad Yani.
Kedua, pada 28 Agustus 2015, sekitar pukul 01.20 waktu setempat, sebuah motor yang berboncengan berusaha menerobos barikade jalan yang sudah ditutup. Para pemuda OMK (Orang Muda Katolik) yang berjaga menegur pengendara sepeda motor tersebut. Namun kedua orang itu tidak menerimanya dengan baik. Mereka turun dari sepeda motor dan terjadilah pertengkaran mulut. Kedua orang tadi sempat mengancam pemuda OMK dengan mamakai pisau sangkur sehingga memicu terjadinya kontak fisik (perkelahian).
Melihat perkelahian yang tidak berimbang (dua orang melawan belasan pemuda OMK), para tetua adat Kamoro turun tangan untuk melerainya, sebab dikhwatirkan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, misalnya kedua orang tadi dipukul hingga babak belur atau bahkan mati. Kemudian barulah diketahui bahwa kedua orang tersebut adalah anggota militer dalam keadaan mabuk. Sesudah situasi agak reda, kedua anggota tentara itu melarikan diri.
Ketiga, sekitar pukul 02.00 dini hari waktu Papua, datang lagi dua orang lain dengan menggunakan sepeda motor, tetapi bukanlah dua orang yang datang sebelumnya. Satunya menenteng senjata api laras panjang. Mereka turun dari motor dan langsung menuju ke pintu masuk halaman gereja. Melihat gelagat mereka, sejumlah pemuda OMK mencoba untuk menghalangi mereka. Namun dengan menodongkan senjata kepada pemuda OMK, mereka berteriak “siapa yang pukul anggota?” Banyak ibu serta anak-anak yang ketakutan berusaha menyelamatkan diri dengan memanjat tembok pagar gereja.
Katanya, kedua orang itu sempat masuk sampai ke dalam halaman gereja dengan posisi laras senjata yang diarahkan kepada massa. Namun sejumlah ibu yang masih ada di halaman gereja mengadakan perlawanan dan berusaha menghalau kedua orang itu sambil berteriak: “keluar, ini gereja”. Lalu, dibantu oleh anak-anak muda OMK, para ibu ini terus menghalau kedua orang tersebut ke luar halaman gereja, bahkan hingga ke pertigaan jalan Ahmad Yani. Saat itulah terdengar bunyi rentetan tembakan membabi buta. Dan bersamaan dengan bunyi tembakan tersebut, berjatuhanlah beberapa orang sipil, terhitung 7 (tujuh) orang korban.
Keempat, sekitar pukul 03.10 WP, para korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat (RSUD Mimika dan RSMM Timika).
Kelima, data terakhir dari para korban hingga hari ini, 01 September 2015: 2(dua) korban telah meninggal dunia, 1 (satu) orang dalam kondisi kritis dan 4 (empat) lainnya yang luka berat maupun ringan dalam proses perawatan.
Identitas Para Korban Meninggal
Pertama, Imanuel Herman Mairimau (23) korban meninggal kena tembakan di bagian leher tembus kepala. Ia meninggalkan seorang isteri dan anak. Kedua, Yulianus Okoware (23) Korban meninggal bagian perut tembus belakang.
Identitas korban luka-luka
Pertama, Thomas Apoka (24) terkena tembakan pada telapak kaki kanan. Sedang menjalani perawatan di RSUD Mimika. Kedua, Martinus Imaputa (17) seorang pelajar terkena tembakan pada dada kiri. Kondisi kritis sedang menjalani perawatan di Ruma Sakit Mitra Masyarakat Timika. Ketiga, Moses Emepu (24) terkena tembakan di paha kanan, menjalani perawatan medis di RUSD Timika. Keempat, Martinus Afukafi (24) terkena tembakan di pingan kiri, sedang menjalani perawatan di RMM Timika. Kelima, Amalia Apoka (wanita 19 tahun) terkena tembakan pada kaki kanan, menjalani berobat jalan.
Identitas Pelaku
Pertama, Makher berpangkat Serka anggota TNI kesatuan Kodim 1710. Pelaku sedang ditahan den POM Timika. Kedua, Ashaar berpangkat Sertu, anggota TNI Kodim 1710 sedang ditahan Den POM Timika. (Mawel Benny)


05.23 | 0 komentar

Razia Aktivis KNPB, Polres Sorong Kota Tahan Satu Anggota

Written By Unknown on Kamis, 18 Juni 2015 | 04.22

Rasia Aktivis KNPB yang di lakukan aparat
 Polres Sorong Kota - Jubi, Niko
Sorong, Jubi – Aksi demo damai Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sorong Raya yang rencananya akan dilakukan di halaman kantor DPRD Kota Sorong, Rabu (17/6/2015) guna mendukung Papua Barat menjadi anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) dihentikan aparat dengan melakukan razia. Satu aktivis KNPB Sorong Raya atas nama Nando Kogaya dan satu kendaran motor ditahan Polres Sorong Kota.
Berdasarkan pantauan Jubi, Rabu (17/6) sekitar pukul 10.00 WIT, anggota Kepolisian Polres Sorong Kota dibantu TNI melakukan monitoring sebelum melakukan razia terhadap aktivis KNPB yang berencana akan bergerak melakukan aksi unjuk rasa dari kawasan komplek perkuburan Kilometer 10 menuju ke kantor DPRD Kota Sorong yang berlokasi di jalan Jupiter kilometer 10 Kota Sorong.
Selang beberapa waktu, tidak ada pergerakan dari pengunjukrasa. Kemudian pihak Kepolisian melakukan razia terhadap sejumlah kendaraan yang melintas dan dicurigai sebagai aktivis KNPB yang secara diam-diam dan terpisah, ingin melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kota Sorong.
Hasil razia tersebut akhirnya membuahkan hasil. Anggota Kepolisian berhasil menyita sebuah selebaran dari dalam tas seorang pengendara sepeda motor yang melintas dan diduga sebagai aktivis KNPB. Dinilai telah berencana melakukan aktivitas terlarang kemudian, barang bukti yang dibawanya disita oleh aparat kepolisian dan yang bersangkutan dimintai keterangan terkait barang bawaannya sebelum akhirnya dilepas kembali.
Juru Bicara KNPB Sorong Raya, Agustinus Aud alias Gusti Prabu mengaku, KNPB Sorong Raya sekitar pukyul 9.00 pagi WIT, berencana melakukan aksi damai berupa long march menuju kantor DPRD Kota Sorong, namun rencana tersebut dihadang oleh aparat gabugan TNI/POLRI.
“Anggota polisi sempat menahan satu aktivis KNPB Sorong Raya atas nama Nando Kogaya dan satu kendaran motor tapi sudah dibebaskan pada pukul 16.00 WIT,” katan Gusti Prabu.
Menurut nya, tujuan aksi KNPB ingin mendukung penuh ULMWP membawa aplikasi Papua Barat menuju MSG. “ Ingat, rakyat Papua Barat selama 54 tahun hidup bersama indonesia. Namun, orang asli Papua tetap garis dibawa kemiskinan dan melarat di atas kekayaan alam sendiri, “jelasnya melalui telefon seluler. (Niko MB).
04.22 | 0 komentar

Papua Dinilai Masih Dalam Situasi Perdamaian Negatif

Written By Unknown on Jumat, 17 April 2015 | 22.58

Jakarta, Jubi/Antara – Papua kini dalam kondisi perdamaian negatif setelah perang terbuka berhenti, tetapi kondisi sosial ekonomi masyarakat belum dalam kondisi yang baik, kata Peneliti Senior Ridwan al-Makassary.
“Papua hari ini konflik bersenjata dalam tingkat dan ragam mengalami perdamaian negatif, tidak ada perang terbuka, tetapi kondisi sosial ekonomi belum baik,” kata Peneliti Senior Papua Peace And Development Action (Papeda) Institute Ridwan al-Makassary dalam acara Peluncuran Indeks Intensitas Kekerasan 2015 SNPK The Habibie Center di Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Kini, ia menilai Papua sudah bukan ‘land of violence’ dan tempat konflik berdarah, melainkan tempat yang relatif aman setelah konflik bersenjata antara pemerintah dan gerakan separatis berhenti.
Papua, kata dia, masih memiliki ‘pekerjaan rumah’ mengubah perdamaian negatif ke arah perdamaian positif dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ia menuturkan untuk mendapatkan perdamaian yang positif Papua juga harus berjuang memenuhi keadilan hak asasi manusia (HAM) dan demokrasi.
“Papua harus berjuang mencapai perdamaian positif dengan menghadirkan keadilan HAM dan demokrasi,” kata dia.
Untuk itu, ia menyarankan pemerintah mendukung perdamaian yang sudah tercipta di tanah Papua dengan menghindari cara kekerasan untuk memperjuangkan perdamaian di sana.
Ia juga mengimbau gerakan separatis tidak menggunakan cara kekerasan untuk memperjuangkan kepentingannya karena konflik bersenjata hanya akan membuat masyarakat sipil menderita dan menghilangkan ‘prestasi’ yang telah dicapai di Papua.
“Rakyat Papua menginginkan perdamaian dan itu harus diperjuangkan bersama-sama antara pemerintah, sipil, akademisi dan gerakan,” tutur dia.
Berdasarkan data Sistem Nasional Pemantauan Kekerasan The Habibie Center, kekerasan yang paling banyak terjadi di Papua adalah separatisme, yakni sebanyak 42 kali selama 2014 yang menimbulkan 34 korban jiwa, 37 korban luka-luka dan banyak kerusakan bangunan.
Menurut John Galtung ada dua makna perdamaian, yakni perdamaian negatif di mana tidak ada perang dan perdamaian positif yang menunjukkan situasi tanpa kekerasan, baik kekerasan langsung, struktural, kultural dan ekonomi. (*)
22.58 | 0 komentar

Papua’s Hidden Past Haunts Jokowi Presidency

Written By Unknown on Senin, 26 Januari 2015 | 22.11



Image Credit: REUTERS/Beawiharta
Will the Indonesian president’s reform agenda address human rights concerns in the troubled province?

As one of his first official actions as Indonesia’s president-elect, Joko Widodo announced his intention to build a presidential palace in West Papua. As one of the most impoverished regions in the archipelago, with the highest levels of HIV/AIDS in Indonesia, sluggish economic growth and continued difficulty in accessing healthcare, skepticism surrounding the utility of Widodo’s gesture has not been unjustified.

Early indications of Widodo’s position towards allegations of indigenous massacres, impunity for military violence, and the ongoing separatist tensions would seem to suggest that “Jokowi,” as he is popularly known, is adopting a development approach to Papua: Focus on growth, invest in basic infrastructure, and hope the accusations die down. Even from this angle, however, questions as to why Papua’s resource-rich territories have remained entrenched in permanent under-development continue to plague the regime. With high profile Melanesian activists, international human rights agencies, and a vibrant online independence movement calling for a referendum in the Papuan provinces, the success of Jokowi’s presidency may ultimately hinge upon how he manages “the Papuan problem.” A recent visit, in which he questioned the accuracy of a report offered by local security forces on recent violence, represents a glimmer of hope that perhaps Jokowi will break with the policies of past Indonesian leaders.

Claimed as colonies of the Netherlands in 1828, modern Indonesia and West Papua were occupied as part of the Dutch East Indies trading empire until World War II. After two young nationalists, future president Sukarno and future vice president Mohammad Hatta, seized the chance to declare the independence of Indonesia in August 1945, international mediation eventually compelled the Dutch to recognize the new nation at the 1949 Hague Round Table Conference. The Netherlands ceded control of the vast archipelago, with one important exception; the Dutch declined to grant jurisdiction of West Papua to Indonesia.

Indonesian nationalists had envisaged that Papua would be included in the new state according to uti possidetis juris, the legal doctrine that decolonized regions should retain the same boundaries they formerly possessed as colonial territories. Dutch representatives argued that the doctrine was extinguished by the fact that Papua had been administered separately to their other Pacific colonies. As a result, the international community acknowledged Papua’s status as separate from the state of Indonesia, and the region continued under Dutch sovereignty.

After resuming control in 1950, the Netherlands set in motion a number of education and training programs directed towards preparing West Papua for independence. This process saw the establishment of the West New Guinea Council in 1961, consisting of largely Papuan representatives who had been appointed as a result of Dutch-sanctioned plebiscites throughout the territory. Approaching the UN General Assembly, the Council advocated a course of action wherein a temporary UN government would replace Dutch control over Papua, whilst an international body assessed the nation’s status.

To this end, in 1950 West Papua was placed on the agenda of the UN Committee of 24, also known as the Special Committee of Decolonization. The effect of this action was that Papua became internationally recognized as a non-self-governing territory. The Council formally announced West Papua as the name of their independent state on December 1, 1966, selecting the “Morning Star” flag for their new nation, in addition to establishing their own military force and currency.

The increasing visibility of Papuan nationalism triggered a series of offensives from the Indonesian military against the independence movement. The Sukarno government began conducting an extensive propaganda “reunification” campaign, promoting the notion that Indonesia was incomplete without Papua. Meanwhile, a declining domestic economy was prompting closer attention from Jakarta towards Papua’s abundant mineral reserves.

As violence escalated between Indonesian and Dutch forces, the Kennedy government and the UN intervened in the 1962 New York Agreement, which ended Dutch occupation in West Papua. For years both the Soviets and the U.S. had been supplementing the Indonesian military with supplies of arms and vehicles, as the two great powers attempted to outbid each other in favors to Sukarno. Between 1958 and 1961 Indonesia purchased $1.5 billion in Soviet arms, whilst the Indonesian Communist Party (PKI) grew to become the third largest of its kind in the world.

The U.S. decision to back Sukarno’s claim to Papua was undoubtedly swayed by these Cold War calculations. From the inception of the state in 1949, Western governments had become increasingly wary of the potential Indonesia held for altering the balance of power in the Pacific. U.S. and Australian policymakers in the mid-50s had attempted to counter this threat by supporting uprisings in Sumatra and Sulawesi, calculating that a more fragmented, economically weaker Indonesia would increase regional security. The developing military and diplomatic alliance between Indonesia and Russia, however, caused an abrupt change in American policy toward Indonesia.

The U.S. could not fail to realize that Papua was a powerful bargaining tool. Rather than competing with Russia in a bidding war, the U.S. had the potential to secure a prize for Indonesia that would decisively shift the state’s alignment away from the Soviet Union. Whilst the New York Agreement nominally provided the opportunity for open negotiations on Papua’s future, in reality it served as a vehicle for the U.S. to convey to the Dutch its foregone conclusions on the Papuan questions.

The New York Agreement stipulated that Papua would undergo a period of UN temporary government, which would supervise both Dutch withdrawal and the beginning of Indonesian control by 1963, after which a vote of self-determination had to take place. In doing so, the Agreement had the crucial effect of acknowledging that Papuans had a right to self-determination.

The Agreement saw the establishment of the UN Temporary Executive Authority (UNTEA), which handed power to Indonesia in 1963 after seven months of supervision. The transfer from Dutch to Indonesian control during this period occurred without any act of self-determination or consultation for the Papuan people; however, this did not deter the UN from immediately and surreptitiously removing Papua from its list of non-self-governing territories.

Following UNTEA, West Papua experienced an influx of Indonesian military and personnel. Local Papuan representative councils were prohibited, and freedom of speech, cultural expression, and involvement in pro-independence political parties were severely curtailed. While this abrupt change of fortunes provoked significant dissent in Papua, protests against Indonesian occupation were met with brutality. During the 1981 Tribunal on Human Rights in West Papua, held in Port Moresby, former governor of West Papua Eliezar Bonay estimated that 30,000 indigenous Papuans were killed during the period of unofficial Indonesian government from 1963 to 1969, as part of a systematic campaign of intimidation by the military.

Alongside this violence, Jakarta devoted considerable resources to investigating the mineral deposits in the Papuan territories. A persistent thread running throughout the hidden history of Papua is the enormous mineral wealth of the region’s mountains. There is scant international awareness that the region holds the world’s largest gold mine and second largest copper mine, operated by a subsidiary of U.S. mining conglomerate Freeport McMoRan. In 1967, the Suharto regime granted a 30-year mining license to Freeport McMoRan under Indonesia’s Mining Regulation Law No. 11/1967, the result of talks sponsored by the Time-Life Corporation and directed by David Rockefeller. West Papua’s nickel reserves and forests were distributed between a number of influential American, European and Japanese companies, whilst extensive arrangements to export natural gas, silver, fish, oil, and timber were also devised.

With Papua’s resources divided up and parceled out in 1967, two years before self-determination was apparently going to take place, the new Suharto regime clearly had no intention of accepting any outcome other than integration with Indonesia. Additionally, several of the world’s most powerful corporations now had strong reasons to desire minimal alterations to Papua’s political situation. In the event of independence, the majority of these economic arrangements would be nullified, and the expense of establishing mining and felling operations in Papua would be wasted.

Hence, in 1969, the Indonesian government fulfilled its promises in the New York Agreement by conducting, ostensibly under UN supervision, an infamous plebiscite that came to be known as the “Act of Free Choice.” Discussions in New York concerning potential voting methods had seen the rejection of universal suffrage, which was dismissed on the basis that the region’s population was too widely and erratically dispersed. Instead, the Indonesian procedure of musyasawarah, or traditional consultation, was accepted in its place.

This process involved selecting 1022 West Papuan representatives, who were to travel to Jakarta and then vote on the future of their nation. The voters unanimously decided in favor of integration with Indonesia, whilst UN supervisors were intimidated and excluded from the voting process. Papuan activist Rex Rumakiek, reiterating widely corroborated views on the plebiscite, notes:

1022 carefully selected tribal leaders… were asked to show hands in front of officials, which included an intimidating military presence. They of course voted for integration- it would have been impossible to vote otherwise when they had been forewarned of what would happen to their lives and their families if they did.

The sham referendum was ratified by the UN General Assembly, in spite of reports of significant human rights violations in the referendum process, evidenced by the testimony of former UN Under-Secretary General, Chakravarthi Narasimahan:

It was just a whitewash. The mood at the UN was to get rid of this problem as quickly as possible… Nobody gave a thought to the fact that a million people had their fundamental rights trampled. How could anyone have seriously believed that all voters unanimously decided to join his [President Suharto’s] regime?

Despite the New York Agreement’s stipulation that the plebiscite had to be conducted in accordance with international practice, in his final presentation on the outcome of the Act of Free Choice to the General Assembly, UN Representative in West Papua, Ortiz Sanz, merely noted that an “Indonesian” voting process was conducted.

It is one of the great scandals of the United Nations that its supervision of UNTEA and the Act of Free Choice was able to grant the annexation such a fatal appearance of legitimacy. The great culpability of the UN, however, lay in its crucial 1950 recognition of West Papua as a non-self-governing territory. The ramifications of Papua’s presence on the list can be detected in Article V of the General Assembly’s 1960 Declaration on the Granting of Independence to Colonial Countries and Peoples, which calls for the immediate “complete independence” of “Trust and Non-Self-Governing Territories.”

In the case of Papua, the 1950 placement on the list prioritizes Article V over Article VI, which is continuously cited in response to challenges of Indonesia’s authority in Papua: “Any attempt aimed at the partial or total disruption of national unity and the territorial integrity of a country is incompatible with the purposes and principles of the Charter of the United Nations.” In acquiescing to Jakarta’s demands from 1963 onwards, and in recognizing the legitimacy of the Act of Free Choice, the United Nations abandoned its obligations toward a nation that it had previously acknowledged as possessing the right to self-determination.

As increased scrutiny turns toward the Jokowi administration, it remains to be seen whether his reform agenda will generate a more realistic approach towards human rights concerns and separatist tensions in Papua. Jakarta’s insistence over the last decade that Papua has nothing to hide is undermined by its steadfast refusal to allow foreign journalists into the Papuan provinces, and its earnest attempts to extol Indonesia’s democratic credentials remain suspect as weekly reports of highlands killings and unexplained deaths flow in from Papua. The likelihood of a referendum under the Jokowi administration appears low; it took huge international pressure, the downfall of President Suharto, and a personal plea from Australian Prime Minister John Howard before President Habibie called for a referendum in East Timor in 1999. In any case, the referendum’s success spelt the death knell for Habibie’s presidency.

Yet staging an independence referendum in Papua would hold significant benefits for Indonesian international credibility, and may hold the key to a successful resolution of separatist tensions within and without Papua. Years of domestic transmigration programs, shifting workers from densely populated areas of Indonesia to the Papuan provinces, have resulted in dramatic demographic changes, with 2010 estimates projecting a 49/51 split between indigenous and non-indigenous inhabitants of Papua.

With indigenous Papuans now a minority in the Papuan provinces, and decades of Papuans growing up under depoliticized, Java-centric education systems, the outcome of an independence referendum may not be the threat of republic disintegration as previously supposed. Depending on the electoral methods and voter qualification systems utilized, Jakarta may be able to hold a relatively “safe” vote of self-determination, defusing the legal force of arguments concerning the invalidity of the Act of Free Choice and reinforcing the current trend of international optimism towards Indonesia’s new reform era. Whether such moves can improve human rights in Papua, mollify the military’s hypersensitivity to protest, or eliminate the butterfly effect of Indonesia’s spiraling decentralization, remains to be seen. For the present, it seems clear that the prospects of peace are unlikely to be improved by the construction of a presidential palace.

Sumber : http://thediplomat.com
22.11 | 0 komentar

Pemerintah Indonesia Diminta Seriusi Masalah HAM Di Papua

Written By Unknown on Senin, 22 September 2014 | 21.40

Forkorus Yaboisembut ( Jubi/Angrias RF )


    Sentani, Jubi – Pemerintah Republik Indonesia diminta untuk menghentikan segala bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia ( HAM ) yang masih saja terjadi di Tanah Papua. Demikian ditegaskan Ketua umum Dewan Adat Papua (DAP) yang juga “Presiden” negara Federal Republik Papua Barat (NFRB), Forkorus Yaboisembut.
    “ Yang terbaru dan yang menurut kami sangat mengkhatirkan adalah kasus yang menimpa salah satu pengacara, Anum Siregar, SH. Ia ditikam oleh orang tak dikenal sesaat setelah membela kliennya Areki Wanimbo dalam kasus prapraladilan Polres Jayawijaya,” kata Forkorus Yaboisembut ketika ditemui di kediamannya, Kampung Sabronyaro, Distrik Sentani Barat, Senin (22/9).
    Forkorus menambahkan bahwa kasus yang menimpa Anum Siregar ini merupakan bentuk nyata dari dari peningkatan kasus pelanggaran HAM di Papua, utamanya bagi para pengacara yang selama ini dikenal sangat aktif dalam membela HAM di tanah Papua.
    “Areki Wanimbo, Ketua dewan adat Lani Jaya ditangkap dan ditahan tidak sesuai dengan prosedur hukum dan telah dilanggar HAM-nya di atas tanah warisan leluhurnya, ini sungguh sangat menyedihkan, sebab sejak aneksasi Papua barat ke Republik Indonesia pada tahun 1962 hal-hal seperti ini kerap terjadi, bahkan ada yang ditangkap dan dieksekusi tanpa adanya keputusan pengadilan yang sah,” tambahnya.
    Karena itu, sebagai ketua umum DAP dan “Presiden” NFRB, Forkorus mendesak kepada pemerintah Republik Indonesia agar segera menanggapi permasalahan HAM di Papua ini, serta menghentikan berbagai macam pelanggaran HAM baik itu terhadap para Jurnalis, pengacara dan para pegiat HAM di tanah Papua.
    Sebelumnya, Koordinator Nasional Papua Solidaritas, Zelly Ariane, juga menyatakan kesesalannya atas sikap institusi Polda Papua dalam menangani kasus yang berkaitan dengan Pembela HAM Papua.
    “Dalam dua minggu terakhir, kami menerima informasi terkait upaya kriminalisasi oleh pihak kepolisian Polda Papua terhadap saudara Gustaf Kawer dan tindakan kekerasan oleh orang tak dikenal terhadap saudari Anum Siregar, yang merupakan pekerja HAM di Papua,” tutur Zelly. (Angrias RF )
21.40 | 0 komentar

Anggota TNI dan Intel Memasuki Asrama Mahasiswa Papua di Bandung Tanpa Alasan

Written By Unknown on Jumat, 22 Agustus 2014 | 03.14


Pagi ini. TNI dan Intel mereka medatang di Asrama Mahasiswa Papua. Saya tanya: Pak dorang dengan masud apa datang kesini ?
Menurut mereka, "Kami datang kesini, dimandatkan dari Pak Danramel Cikutra Bandung. Untuk minta data penghuni, "Kata bapa yg bernama Sugianto, sambil merokok.
Saya bilang: Jika bermasud untuk minta data, langsung berhubungan dgn RT/RW di tempat ini. Sebab yang sudah merekam jelak keberadaan kami ialah RT/RW di tempat ini. saya tanya, mana surat mandat dari Pak Danramel ?
Kemudian bapak yang mengenakan Baju loreng itu, bilang, Kami di intruksikan secara "lisan" oleh Pak Danramel, guna memastikan para penghuni di sini.
Wahhh, masa ingga ada surat itu.
Untuk apa kalian mau mengetahui eksitensi kami di sini ?
"Mengantisipasi, soal ISIS juga mau sosialisasi, Bsng "Kata, Suanto.
Bapak dorang tau ingga, Asrama kami berdiri sejak, 1970-an hingga sekarang masih huni oleh Mahasiswa asal Papua.
Jika mau, bicara soal ISIS. Berhubungan langsung dgn RT/ RW Pak. Utk melaksanakan Sosialisasi. Juga, kami para bukan agama Islam tapi Nasrani.
"Ngapain kalian, mau ambil data hanya kami Mahasiswa Papua. Emangnya, Warga lain dminta, ingga ?
Kemudian, saya minta foto. Tapi mereka tra mau.
Kalau gitu, Entar saya bersama teman2-ku ke Kantor. Untuk temui Pak Danramel, memastikan kedatangan Bapak dorang.
Ia menjawab, Pak Danramel lagi ikut kegiatan di Hotel.
Hotel mana, di jalan mn ? Za tra tau Pak," tutur Sugianto.
Kalian bicara jujur dong. Klau kalian dari BIN utk mau cari Data Mahasiswa.
Saat, saya bicara hal tersebut: Mereka langsung pulang. Diminta Foto juga mereka menolak.
Kami penghuni C 39 tidak akan berdiam. Entar siang kami akan menuju ke kantor Danramil Cikutra. Guna memastikan kedatangan mereka.
Sumber: Jekson/FB

03.14 | 0 komentar

Komnas HAM RI Nilai Penangkapan Jurnalis Asing Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Informasi

Komnas HAM RI (Doc.Jubi)
Jayapura, 13/8 (Jubi) – Pelarangan dan  Penangkapan jurnalis asing Thomas Charles Tendies (40) asal Prancis dan rekannya asal Australia, Valentine Burrot (29) dinilai Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) RI telah melanggar hak asasi informasi.
Selain itu, kata Komisioner Komnas HAM RI asal Papua, Natalius Pigai kepada tabloidjubi.com lewat telepon seluler, hal itu juga bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM dalam hal ini adalah Right to Know (hak untuk mengetahui). “Coba kamu sebagai wartawan terus dilarang meliput, itu pelanggaran. Contohnya, kalau saudara Anda sedang sakit di rumah sakit, kemudian dilarang. Itu kan pelanggaran hak untuk mengetahui,” katanya, Selasa (12/8) petang kemarin.
Sehingga, kata Natalius, pihaknya menginginkan dibukanya akses kepada wartawan asing untuk meliput di seluruh Indonesia, agar terbukanya ruang informasi yang rill ke dunia internasional. “Kenapa sih kita menututup-nutupi sesuatu, justru itu menimbulkan kecurigaan di mata Internasional. Karena itu biarkan aja, kalau memang Papua dibuka saja bagi wartawan asing,” ujarnya.
Menurutnya secara pribadi maupun lembaga, pihaknya memberi kebebasan kepada siapa saja, termasuk juga kebebasan untuk melakukan kegiatan peliputan berita. Oleh karena itu, ia kembali menegaskan, pihaknya melarang adanya pelarangan hak asasi.
“Supaya wartawan asing itu bisa memberikan informasi kondisi rill di lapangan, Sekarang kan informasi dapat dijangkau dengan mudah, teknologi sudah canggih, sebenarnya kehadiran wartawan asing di Papua untuk berikan informasi apapun yang terjadi secara rill di Papua akan diketahui secara internasional,” kata Natalius.
Ketua Komisi A DPR Papua yang membidangi Hukum dan HAM serta hubungan internasional, Ruben Magay menilai, penangkapan dua wartawan asing asal Prancis dan Australia di Wamena, Jayawijaya pekan lalu, akan jadi sorotan dunia internasional.
“Ini akan membuat dunia internasional semakin yakin jika ada sesuatu yang ditutupi di Papua. Kenapa mereka ditangkap? Lalu kenapa ketika wartawan dari luar masuk ke daerah lain di Indonesia misalnya Aceh atau Bali diijinkan. Ini masalah besar,” kata Ruben.
Tidak hanya itu, Tahanan Politik (Tapol) Papua, Filep Karma meminta pihak Polda Papua segera melepaskan dua warga asing yang diduga jurnalis. “Janji Gubernur Papua, Lukas Enembe saat pertama menjabat sebagai gubernur adalah membuka akses Papua kepada masyarakat internasional, tetapi mengapa kedua jurnalis ini ditahan,” sesal Filep. (Jubi/Indrayadi TH)
02.21 | 0 komentar

Polres Asmat Kembali Melakukan Penangkapan Terhadap Pengurus Dan Anggota KNPB Wilayah Asmat

Written By Unknown on Selasa, 12 Agustus 2014 | 03.09

Polisi Saat Menangkap Anggota KNPB Asmat
KNPB ASMAT Senin 11 Agustus 2014. Kepolisian Indonesia Polres Asmat kembali melakukan penangkapan terhadap pengurus dan anggota KNPB Asmat, dan sedang melakukan intogasi di kapolres asmat pagi menjelang siang ini.



Ibu Panggresia Yemm lebih lanjut mengatakan bahwa, KNPB wilayah asmat merencanakan pembagunan sebuah kantor atau sekertariat KNPB wilayah asmat berdasarkan hassil keputusan Rapat pimpinan 28 KNPB dan 23PRD di timika 29 DESEMBER 2013 memutuskan Bahwa PRD dan KNPB membagun Kantor atau Sekertariat KNPB di setiap wilayah sama seperti Kantor Free West Papua Campaign Di luar negeri. Kemudia di tempat terpisan salah salah satu Aktivis KNPB Donatus Pombai melaporkan kepada KNPB pusat bahwa, aparat kepolisian melakukan penagkapan terhadap pengurus KNPB wilayah asmat atas nama : Rafael Simap (Jabatan Sebagai Komisariat Diplomasi dan beerapa anggota lainya saat ini masi diterogasi di polres Asmat katanya melalui pesan singkat.

Penakapan terhadap sejumlah aktivis KNPB ini terjadi pada hari ini senin 11 agustus 2014 pukul 09.30 WPB di kabupaten Asmat. Penagkapan terhadap pengurus dan anggota KNPb asmat ini dilakukan , berdasarkan perinta bupati kabupaten Asmat, memerintakan kepada polres Asmat untuk menagkap pengurus KNPB di Asmat dengan alasan bahwa tidak boleh aktifitas Papua merdeka di kabupaten asmat.

Maka Polres asmat melakukan penagkapan terhadap sejumalah aktivis KNPB asmat . penagakapan terhadap Aktivis KNPB hari ini dengan Terkait sumbagan suka rela yang dikeluarkan oleh KNPB asmat kepada masyarakat bertujuan untuk membagun sekertariat KNPB wilayah Asmat .


Kepolisian mengetahui surat sumbagan yang dikeluarkan KNPB sehingga Kapolresta perintahkan anggotanya untuk melakukan penagkapan terhadap pengurus KNPB di wilayah asmat, sama dengan kantor atau sekertariat KNPB di wilayah lain. Hal ini disampaikan oleh Ketua Parlement Rakyat Daerah (PRD) Ny. Panggresia Yemm, melalui pnsel selulernya kepada KNPB pausat pagi ini.


Lebih lanjut Donatus Pombai Mengatakan polisi sedang melakukan Introgasi Rafael Simap terkait dengan akan di bangunya sebuah kantor Fri West Papua,(sekertariat knpb Asmat) sama dengan didirikan kantor atau sekertariat KNPB di Daerah-daerah lain se tanah Papua, bahkan sama dengan Kantor Free West Papua Campaign di luar negeri. 

Donatus Pombai mengatakan Polres asmata melakukan penagkapan berdasarkan atas laporan yang disampaiakan oleh Ketua Adat (Kopakci) dan Kepalah Distri. Agats (Ursula Biakai) serta perintah Kabupaten Asmat yang disampaikan oleh Bupati asmat (Yuvensius A Biakai MBA) menyeruhkan kepada Polres kabupaten asmat untuk segra bubarkan atau Tangkap Anggota KNPB asmat. 

Namun hal itu di Bantah dengan tegas oleh Ketua KNPB Asmat Linus Desnam, Bahwa kami ini bukan kelompok Kriminal, koropsi atau jihat, sehingga datang tangkap dn siksa. Kami ini sedang memperjuangkan hak politik yang sadar dan segar sedang menuntut Hak Penentuan Nasib (Self Determination). Bagi rakyat papua termasuk masyarakat Asmat. "Saya sekali lagi sampaikan kepada pemerintah kabupaten asmat untuk hetikan perinta penagkapan terhadap Aktivis KNPB Asmat tegasnya. Dalam pesan singkat ketua KNPB asmat yang diterima oleh KNPB pusat dari asmat.
Sumber:Knpbnewsasmat
03.09 | 0 komentar

Pernyataan Benny Wenda Terkait Penangkapan Dua Jurnalis Asing di Wamena

Written By Unknown on Minggu, 10 Agustus 2014 | 18.29

Benny Wenda (http://www.3news.co.nz)
Suva,10/8(Jubi)- Nominator penerima Nobel perdamaian dan pendiri Kampanye Papua Merdeka, Benny Wenda memberikan pernyataan dukungan dan desakan kepada pemerintah Indonesia, untuk segera membebaskan dua jurnalis Prancis yang ditangkap di Papua, baru-baru ini.
Menurut Benny Wenda, dua hari lalu, Militer Indonesia menangkap dua orang Jurnalis Prancis yang mencoba memberikan informasi kepada dunia, apa yang sedang terjadi di West Papua.
“Karena itu, Kami orang West Papua mau mengirim dukungan kepada Thomas Dandois, Valentine Bourrat dan keluarga mereka yang ada di Prancis,” katanya.
Dirinya mendoakan agar tidak ada kejahatan yang buruk menimpa mereka, Polisi Indonesia diminta segera melepaskan mereka dengan aman dan segera.
“Kami menyampaikan terima kasih kepada mereka yang dengan berani dan menceritakan kisah kami,” katanya.
Menurutnya, sepajang 52 tahun hingga sekarang ini, Militer Indonesia berupaya menyembunyikan apa yang mereka sedang lakukan di West Papua dan berusaha menjadikan pihaknya untuk diam.
Karena itu, lanjutnya, ketika jurnalis luar negeri masuk dan meliput sangat mengangu mereka. Indonesia tidak mau dunia tahu tentang West Papua.
“Tetapi dengan keteguhan hati kami dan dukungan yang sedang tumbuh di dalam diri semua orang di seluruh dunia, akhirnya, setelah 500.000 orang kami telah dibunuh, kita mendengar wujudnya nanti,” katanya.
Dirinya juga menyerukan kepada semua orang di seluruh dunia yang percaya kepada keadilan, kebebasan dan demokrasi, untuk memastikan jurnalis dan media mendukung dua jurnalis Prancis dan menyampaikan desakan kepada pemerintah Indonesaia segera melepaskan mereka.
“Kita hidup ini pada abad ke 21 dan Indonesia masih menangkap jurnalis untuk memberikan kebenaran”tulis Benny Wenda dalam website www.freewestpapua.org
Victor Mambor, ketua Aliansi Jurnalis Indepent (AJI) Papua, berpendapat, walaupun penangkapan ini sudah masuk ke ranah politik, dalam konteks kebebasan pers, tindakan aparat keamanan menahan jurnalis asing di Wamena tidak dapat dibenarkan.
“Karena peluang wartawan asing mendapat izin meliput di Papua sangat sulit. Padahal, banyak wartawan asing bebas meliput di kota-kota lain di Indonesia,” kata Mambor kepada majalahselangkah.com, belum lama ini.
Hal senada juga dikatakan peneliti Human Rights Watch (HRW), Andreas Harsono. “Pertanyaannya sederhana. Bila seseorang hendak bikin film dokumenter, katakanlah, di Makassar atau di Solo, apakah dia akan ditangkap?” tuturnya dalam wawancara elektronik malam ini, Jumat (08/08/14).
Menurut Andreas , larangan itu tidak bisa diterima karena secara hukum Papua belum ditetapkan sebagai wilayah konflik.
“Papua, secara hukum, bukan wilayah konflik karena ia tak dinyatakan dengan hukum,” katanya pendiri yayasan Pantau yang bergerak pada peningkatan mutu jurnalisme di Indonesia ini.
Dia menambahkan, menurut UU Pers tahun 1999, negara boleh membatasi akses ke suatu daerah di Indonesia dengan alasan-alasan keamanan, tapi harus dinyatakan dengan undang-undang. “Apakah ada undang-undang yang menyatakan Papua sebagai daerah darurat militer? Saya kira tidak ada, sehingga secara hukum, akses wartawan asing ke Papua seharusnya sama dengan akses ke Makassar atau Solo karena di daerah lain juga ada kriminalitas. Papua, Makassar dan Solo harus dianggap kriminalitas saja bila terjadi kekerasan” katanya.
Ia lebih lanjut menjelaskan, Dewan Pers pernah menyatakan bahwa akses wartawan asing ke Papua harus diberlakukan sama dengan provinsi-provinsi lain karena tak boleh ada diskriminasi di Indonesia. Prakteknya, sejak 1963, naik dan turun, selalu ada pembatasan akses wartawan dan peneliti internasional ke Papua. (Jubi/Mawel)

18.29 | 0 komentar

Blog Archives

Total Tayangan Halaman