Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Lukas Enembe dan HMS Juga Daftar ke Hanura

Written By Unknown on Sabtu, 22 Januari 2011 | 11.41

Sabtu, 22 Januari 2011

JAYAPURA—Satu per satu putra Papua merapat ke Partai Hanura. Hingga saat ini sudah tercatat delapan putra terbaik Papua yang mengambil formulir pendaftaran untuk maju sebagai orang nomor satu dari partai Hanura.
Bahkan pada hari Kamis (20/1) kemarin giliran Lukas Enembe dan Habel Melkias Suwae (HMS) yang mendatangi sekretarian DPD partai Hanura untuk mengambil formulir pendaftaran. Hal itu sendiri dibenarkan ketua DPD partai Hanura Yan Mandenas S.Sos. ”Ya, tadi siang (Kamis-red) pak Lukas Enembe dan Habel Melkias Suwae sudah mengambil formulir sehingga sudah terdaftar secara resmi,” ucap Yan kepada Bintang Papua di Jayapura.
Menurutnya, dengan mendaftarnya Lukas Enembe dan Habel Melkias Suwae, maka kini sudah delapan orang sudah resmi terdaftar sebagai Cagub dari partai Hanura.
Kedelapan orang tersebut antara lain Drs MR Kambu MSi, Klemen Tinal SE MM, Drs Gluba Gebse, Alex Hesegem SE, Lukas Enembe dan Habel Melkias Suwae. Alumnus Fakultas Fisip Uncen itu menjamin mulai dari proses hingga pengumuman siapa yang direkomendasikan DPD partai Hanura kepada DPP akan berjalan dengan fair.
Sebab, katanya kedelapan yang sudah terdaftar saat ini adalah putra terbaik Papua. Ia menjelaskan, dari delapan nama atau masih bisa bertambah nantinya akan dirapatkan ditingkat pengurus kemudian diplenokan. “Bisa saja satu yang diusulkan DPD ke pusat, atau dua, tiga hingga semuanya. Itu akan kembali kepada keputusan partai,” jelasnya. Walaupun, dirinya adalah ketua umum, namun bukan berarti semua keputusan berasal darinya.” Ada mekanisme partai, semuanya akan diatur pada hasil pleno partai,” ungkapnya. Yang jelas, menurutnya walau DPD partai Hanura Papua mengusulkan satu, tiga, bahkan delapan nama. Namun yang nantinya memutuskan adalah DPP partai Hanura. “Kami hanya merekomendasi nama-nama ke DPP, keputusan siapa yang akan diusung menjadi kewenangan DPP,” terangnya. (rza/don/erick)
11.41 | 1 komentar

Pusat Revisi Perdasus Pemilihan MRP


Jumat, 21 Januari 2011 15:13
JAYAPURA—-Surat Pusat melalui Mendagri Gamawan Fauzi merevisi Perdasus No 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan anggota MRP yang disampaikan  tertulis kepada Gubernur Provinsi Papua Barnabas Suebu SH melalui surat No 188.341/110/SJ  tertanggal 13 Januari 2011 dengan tembusan masing  masing kepada Presiden, Wapres, Menko Polhukam, Gubernur Papua Barat, Ketua DPRP serta  Ketua DPR Papua Barat, menuai reaksi keras  dari pimpinan  Gereja Gereja di Tanah Papua.   Pasalnya, perubahan Perdasus No 4 Tahun 2010 bertolak belakang dengan UU No 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua antara lain  pembentukan MRP di Papua dan Papua Barat sesuai Pasal 29 Ayat (1) Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2004 serta penambahan syarat bagi calon anggota MRP, yakni tak pernah terlibat  dalam tindakan makar terhadap NKRI sesuai Pasal 4 huruf  c Peraturan Pemerintah No 54 Tahun 2004.   Demikian Pernyataan Pers Pimpinan Gereja Gereja di Tanah Papua yang disampaikan Pdt Socrates Sofyan Yoman MA didampingi Ketua Sinode KINGMI di Tanah Papua Pdt Dr Benny Giay MA serta Wakil Ketua BP-AM Sinode GKI di Tanah Papua Pdt Drs Elly D Doirebo MSi di Kantor Sinode GKI di Tanah Papua, Jayapura, Jumat (21/1) kemarin.  Dijelaskan, surat Mendagri tersebut untuk menanggapi surat Pimpinan Gereja Gereja di Tanah Papua No 188.3/4257/SET tanggal 14 Desember 2010 yang dikirim kepada Mendagri bahwa Komunike Bersama Pemimpin Gereja-Gereja di Tanah Papua tertanggal 10 Januari 2011 agar seluruh proses pemaksaan pemilihan MRP jilid 2 dihentikan.
Karena itu, kata dia, Mendagri menyampaikan hal hal sebagai berikut. Antara lain,  pada hari bersamaan diterimanya Perdasus Provinsi Papua No 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP telah dilakukan klarifikasi  pada tanggal 6 Januari 2011.
Hasil rapat klarifikasi Perdasus  N0 4 Tahun 2010 tentang Pemilihan Anggota MRP,maka sehubungan dengan hal  tersebut, diminta kepada Gubernur Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai dengan kewenangan masing masing untuk melakukan perubahan Perdasus dimaksud dengan tetap mempedomani jadwal proses pemilihan anggota MRP periode 2011-2016 dan memperhatikan batas akhir anggota MRP periodce 2005-2010 pada tanggal 31 Januari 2011.  
Memperhatikan surat Mendagri tersebut, Pimpinan Gereja-Gereja di Tanah Papua menyatakan sikap:
Bahwa Telegram Mendagri tertanggal 13 Januari 2011 No. 189.341/110/SJ membenarkan dan menguatkan kesimpulan rakyat Papua bahwa Otsus Gagal karena permainan pemerintah pusat sendiri. Pertama,   Kami menolak segala bentuk pembodohan politik dan pembodohan hukum yang sedang dilakukan pemerintah terhadap orang asli Papua. Kedua, kami tetap mendesak pemerintah pusat segera menjawab 11 rekomendasi Musyawarah MRP-Rakyat Asli Papua, karena kami melihat bahwa pemilihan anggota MRP jilid dua dan Telegram Mendagri ini merupakan jawaban yang bertujuan pengalihan dari tuntutan rakyat Papua. Ketiga, mendesak Pemerintah RI untuk segera mengadakan dialog dengan perwakilan  masyarakat  Papua, dengan dimediasi oleh pihak ketiga yang netral;
Keempat, kami meminta Gubernur Papua, Gubernur Papua Barat, DPRP Provinsi Papua, DPRD Provinsi Papua Barat dan seluruh Bupati serta Walikota Se-Tanah Papua agar menghentikan segala kebijakan yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat Asli Papua.
Kelima, mengajak umat Tuhan yang adalah rakyat Asli Papua agar bersikap kritis dan bijaksana dalam melihat kebohongan-kebohongan terselubung yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini yang sedang dimainkan oleh Badan KesbangProvinsi dan kabupaten/kota di Tanah Papua.(mdc/don/03)
11.38 | 0 komentar

TNI Penyiksa Warga Di Papua Hanya di Hukum 1 Tahun Penjara

Oditur Militer di Pengadilan Militer III-19 Jayapura menuntut tiga anggota TNI yang terlibat kasus video penganiayaan terhadap dua warga Papua di Kampung Gurage, Distrik Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya dengan hukuman 9-12 bulan penjara.

Persidangan berlangsung terpisah di pengadilan setempat, Kamis, tiga anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama tersebut dituntut setelah dinilai terbukti melakukan pelanggaran tidak menjalankan perintah atasan pada saat menjalankan tugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua.

Persidangan Serda Irwan Riskyanto yang merupakan Wadan Pos gurage, Pratu Yakson Agu, dan Pratu Thamrin Mahangiri itu dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Chk Adil KaroKaro.

Dalam persidangan itu, Oditur Militer Mayor Soemantri. BR menuntut terdakwa Serda Irwan Riskyanto dengan tuntutan 12 bulan penjara, karena dinilai melawan perintah atasan dan membiarkan terjadinya pelanggaran.

"Terdakwa Serda Irwan Riskyanto dituntut 12 bulan penjara dipotong masa tahanan, sementara dan membayar biaya persidangan sebesar Rp15.000, karena terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM. Dan lebih berat karena terdakwa merupakan Wadan Pos," kata Mayor Soemantri.

Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Pratu Yakson Agu. Oditor Militer Letkol Chk Edy Imran menuntut terdakwa dengan tuntutan sepuluh bulan penjara, karena dinilai melawan perintah atasan.

"Terdakwa Pratu Yakson Agu dituntut sepuluh bulan penjara dipotong masa tahanan sementara dan membayar biaya persidangan sebesar Rp10.000, karena terbukti melanggar Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM," ujarnya.

Sementara itu, Pratu Thamrin Mahangiri, hanya dituntut sembilan bulan penjara setelah terbukti melakukan pelanggaran tidak mentaati perintah atasan dan dikenai Pasal 103 ayat 1 juncto ayat 3 ke 3 KUHPM.

"Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana militer, yaitu melawan perintah pimpinan atas inisiatif sendiri. Dia dikenai tuntutan sembilan bulan penjara potong masa penahanan sementara serta membayar biaya perkara Rp10.000," ujarnya.

Menurut rencana sidang kasus penganiayaan ini akan kembali digelar pada pukul 12:00 Wita dengan agenda pembelaan terdakwa. (Ant)
05.08 | 0 komentar

9 Pemain Judi Ditangkap 2 Diantaranya Oknum Polisi

Jumat, 21 Januari 2011 15:14

Jayapura – Sepertinya jajaran Polres Jayapura Kota tidak mentolerir dan tak pandang bulu dengan kasus perjudian yang marak terjadi di wilayah hukumnya.  Tidak tanggung-tanggung pelakunya, mulai dari ibu rumah tangga, tukang ojek, hingga oknum Polisi.Seperti Jumat  (21/1) kemarin, Tim khusus judi yang dibentuk Kapolres Jayapura Kota, AKBP H.Imam Setiawan Sik berhasil menangkap 9 orang yang kedapatan sedang bermain judi,  baik toto gelap (Togel) maupun kartu joker dan domino di 3 tempat berbeda. Menariknya, dari 9 orang yang ditangkap 2 diantaranya merupakan oknum anggota Polisi.
Sasaran pertama Operasi Pekat, yaitu di pangkalan ojek Pasar Youtefa Abepura. Sekitar pukul 10.30, Timsus bersama Tims Opsnal Polsek Abepura berhasil menangkap 4 orang tukang ojek, yang sedang asyik bermain kartu domino/gaplek di pangkalan ojek. Selain menangkap 4 pelaku yang diketahui berinisial NI, AM, SS dan DJ, petuga juga menyita sejumlah uang sebesar Rp 260.000, dan satu set kartu domino. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat kepada petugas yang mengatakan, di pangkalan ojek itu kerap dijadikan arena perjudian para tukang ojek yang mangkal di tempat itu.
Lanjut, sekitar pukul 18.00 Wit, bertempat di jalan Enggros Abepura, Timsus menggrebek sebuah rumah yang diduga sebagai tempat pembelian togel. Dari penggrebekan ini, petugas mengamankan seorang wanita yang diketahui sebagai pemilik rumah berinisial MIW (35). Pelaku diduga sebagai bandar togel, dimana saat digrebek, petugas mendapati dirinya sedang melakukan rekap kupon putih. Tidak hanya itu, ditemukan pula uang tunai sebanyak Rp 5.423.000 yang disinyalir sebagai hasil penjualan togel serta satu unit hp Soni Ericson yang diduga digunakan untuk menerima pemesanan nomor togel via sms.Di tempat terpisah namun di waktu yang bersamaan, petugas kembali menggrebek sebuah rumah tepatnya, di belakang hotel Musi Entrop. Disitu petugas mendapati empat orang pemuda tengah asyik bermain judi sambung tulang. Menariknya, dari keempat orang itu, dua diantaranya merupakan anggota Polisi berinsial SD dan FN, sementara dua warga berinisial SM dan PT. Dari penggrebekan itu, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 365.000 dan satu dua set kartu joker.
Kapolres Jayapura Kota, AKBP H.Imam Setiawan SiK kepada wartawan, Jumat kemarin mengatakan dirinya tidak tebang pilih untuk memproses hukum siapa saja yang kedapatan bermain judi atau melakukan tindak pidana lainnya. Meskipun yang tertangkap merupakan anggota Polisi.
“Judi, jambret, curanmor, merupakan kasus prioritas yang jadi atensi saya. Siapapun yang melakukan tindak pidana itu, tetap akan diproses, meskipun dia anggota Polisi,” tegas Imam.
Sayangnya, akibat vonis hukuman yang sangat ringan oleh pengadilan terutama kasus judi membuat para pelakunya tidak jera. Hal ini pula yang membuat Kapolres Imam geram, “Kita sudah capek nangkap, kasih makan selama di tahanan, tapi giliran sampe di pengadilan akhirnya bebas karena vonis yang diterima cuma sebulan. Ini yang terkadang membuat kita kesal,” ungkapnya.
Padahal, katanya, ancaman hukuman bagi pelaku judi itu sudah jelas, yakni pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. “Makanya saya akan mencoba koordinasikan mengenai hal ini dengan pihak pengadilan,” pungkasnya. (ar/don/03)
03.47 | 0 komentar

Blog Archives

Total Tayangan Halaman