Hi quest ,  welcome  |  sign in  |  registered now  |  need help ?

Tersangka Perakit Senjata Akui Tak Ada Ijin

Written By Unknown on Rabu, 23 Februari 2011 | 01.54

Selasa, 22 Februari 2011 23:48
Puluhan Butir Peluru dan Selongsong Kembali Ditemukan Saat Olah TKP






Jayapura– Kasus penemuan pembauatan senjata rakitan di sekitar Tanah Hitam Abepura, terus dikembangkan.  Dalam Oleh TKP yang dilakukan Sabtu (19/2), Tim Intel Brimob Polda Papua bersama Direktorat Reskrim Polda Papua kembali menemukan puluhan butir peluru aktif dan selonsong.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Papua, Komisaris Besar Polisi. Wachyono mengatakan, selongsong peluru yang ditemukan antara lain, 1 butir kaliber 5,56 ml, 34 butir selongsog kaliber Cis 22 ml, 2 butir selongsong peluru kaliber 42,5 ml, dan 39 butir peluru aktif kaliber 5,56 ml.
Dijelaskan, sebagaimana keterangan tersangka dalam berita acara pemeriksaan, dia mengakui kalau kepemilikan senjata berikut peluru yang ditemukan di rumahnya tidak pernah dilaporkan ke pihak berwajib maupun ke Perbakin.  ”Jadi memang sudah jelas kalau tersangka sudah melanggar aturan dengan tidak memiliki ijin pembuatan senjata tersebut,”ungkap Wachyono ketika dikonfirmasi wartawan via telepon, Minggu (20/2).
Lanjut dia, kasus ini akan terus diselidiki apakah tersangka memiliki jaringan atau sindikat pembuata senjata api.

Tersangka PT ditangkap di rumahnya Jumat (18/2) sekitar pukul 12.00 WIT, dimana dalam penangkapan itu petugas menemukan 2 senjata api laras panjang peluru kaliber 5,556 ml, 11 senapan angin jenis Cis yang bisa dimodifikasi dengan peluru kaliber 5,56 ml kemudian 28 butir peluru kaliber 5,56 ml didalam satu magasen, 2 unit alat bubut yang bisa membuat senjata dan 13 peredam suara tembakan.Tersangka kini ditahan di ruang tahanan Polda Papua UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan senjata api dan bahan peledak. (wp)
01.54 | 0 komentar

Belum Ada Bukti Mengarah Kepada Kelompok Separatis

Senin, 21 Februari 2011 22:29
Kabid Humas Komisaris Besar Polisi Wachyono

Jayapura—Penyidik Reserse Kriminal Polda Papua, terus mendalami pemeriksaan terhadap tersangka perakit senjata api berinisial PT yang ditangkap dalam penggrebekan di rumahnya kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, Jumat (18/2) lalu. Meskipun pemeriksaan sedikit mengalami hambatan lantaran tersangka berbelit-belit bahkan terkesan tutup mulut dalam memberikan keterangan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Komisaris Besar Polisi Wachyono menyebutkan, dalam proses penyelidikan ini pihaknya sudah memeriksa tiga orang saksi dari anggota Polisi yang melakukan penggrebekan di rumah tersangka.”Tiga orang yang diperiksa adalah anggota dari Intel Brimob  dan Reskrim Polda yang melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap tersangka,” kata Wachyono, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Senin (21/2).
Selain tiga saksi dari Kepolisian, lanjut Wachyono, penyidik juga akan memanggil saksi dari pihak Perbakin. Sebab menurut tersangka, dirinya merupakan anggota dari perkumpulan olahraga menembak tersebut.

“Nanti akan dipanggil saksi dari Perbakin juga, sebab menurut tersangka dia salah satu anggota,” jelasnya.
Sementara disinggung, apakah ada kaitannya penemuan senjata rakitan dan amunisi di rumah tersangka dengan kelompok separatis, Wachyono mengaku sementara masih dalam penyelidikan. “Sejauh ini, belum ada bukti-bukti yang mengarah kesana, kita masih dalami pemeriksaan apakah tersangka punya hubungan dalam memasok senjata api bagi kelompok separatis,” tegas Wachyono.
Seperti diketahui tersangka PT yang dikenal piawai membuat senjata rakitan ditangkap oleh Tim Intelijen Brimob Polda Papua bersama petugas Direktorat Reskrim Polda Papua, di rumahnya kawasan Tanah Hitam, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Jumat (18/2) sekitar pukul 12.00 WIT. Dalam penggrebekan itu, petugas menyita 2 pucuk senjata api laras panjang dengan peluru kaliber 5,556 ml, 11 pucuk senapan angin jenis Cis yang dimodifikasi dengan peluru kaliber 5,56 ml, 28 butir peluru kaliber 5,56 ml didalam satu magasen, 2 unit alat bubut yang bisa membuat senjata serta 13 peredam suara tembakan. Tersangka kini telah meringkuk di ruang tahanan Polda Papua, dia dijerat pasal 1 ayat (1) UU Darurat no.12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (wp)
01.39 | 0 komentar

Kuota Pemilihan MRP Tak Sesuai Amanat UU Otsus

Selasa, 22 Februari 2011 22:29

Nasson Utti: Lembaga Keagamaan di Luar Tanah Papua  tak Berhak Dapat Kursi MRP


JAYAPURA—Kuota atau pembagian pemilihan anggota MRP tak sesuai Amanat UU No 21 Tahun 2001 atau UU Otsus.  Untuk itu, Panitia Pemilihan MRP  maupun Kesbang Provinsi Papua mesti tegask  dan konsisten melaksanakan UU Otsus,   bahwa lembaga keagamaan yang berpusat di Tanah Papua berhak memperoleh kursi.
Sebaliknya, lembaga keagamaan yang tak berpusat di Papua tak perlu mendapat kursi MRP.
Demikian dijelaskan Anggota Tim Pansus Pemilihan MRP di DPRP Nasson Utti SE kepada wartawan di Pressroom DPRP, Senin (21/2) kemarin. Menurut Angota Komisi D DPRP ini,  Kesbang Provinsi Papua mesti menyampaikan kepada lembaga keagamaan yang bersangkutan bahwa anggota MRP mesti diisi lembaga keagamaan yang berpusat di Tanah Papua. “Jadi sepanjang lembaga keagamaan yang bersangkutan belum mempunyai  managemen secara lengkap di Tahan Papua tak berhak mendapatkan fasilitas Otsus,” tegasnya.
Selanjutnya, tambahnya, menyangkut pembagian dana bantuan keagamaan sesuai  kebijakan Gubernur Provinsi Papua bahwa hanya diperuntukan bagi agama agama besar dan diakui di Tanah Papua masing masing GKI, KINGMI, GIDI, Pantekosta, Advent,  Katolik serta Islam. Kedelapan lembaga keagamaan ini berhak mendapatkan kuota 14 kursi. 
Dia mengatakan, pihaknya menyarankan kepada pimpinan lembaga keagamaan di Tanah Papua,  tapi berpusat di Jakarta atau di luar Papua  tak berhak memperoleh kursi seperti kehadiran Gereja Pantekosta di Tanah Papua,  yang  masih kepanjangan dari pusat. Padahal, anggota yang duduk di MRP adalah representatif dari lembaga keagamaan di Papua serta mempunyai pelayanan  di Tanah Papua.
Ditanya  solusi  DPRP mengatasi kebuntuan ini, menurut dia,  lembaga keagamaan yang berhak mendapatkan kursi adalah Gereja yang Sinodenya di Tanah Papua. Hal ini diperkirakan menuai masalah  antara lain menyangkut managemen Gereja, pelayanan dan lain lain. Sedang yang  jumlah umatnya besar, tapi organisasinya ada di luar Papua secara hirarki organisasi managemen  diatur pimpinan Gereja di luar Papua.
“Kalau dia berbicara soal pelayanan apabila timbul masalah dia dapat tekanan dari pimpinan organisasi diluar Papua. Hal ini tak sinkron dengan  tanggungjawab dia dengan organisasi yang dia jalankan,” tandasnya. (mdc/don)

01.33 | 0 komentar

PT Indo Papua Lumpuh akibat Blokir Warga

Written By Unknown on Senin, 21 Februari 2011 | 04.17

Minggu, 20 Februari
 Timika: Warga Timika, Papua, marah. Mereka memblokir jalan masuk menuju Kompleks PT Indo Papua, perusahaan penyedia bahan bangunan jalan, baru-baru ini. Akibatnya, perusahan lumpuh dan tak bisa berproduksi.
Pemblokiran dilakukan karena warga kesal. Dengan mengatasnamakan keluarga Pinimet, mereka mengklaim sebagai pemilik hak atas galian C di Distrik Agimuga yang dikelola perusahaan tersebut.
Warga menuntut PT Indo Papua secepatnya memberi ganti rugi atas kerusakan lahan milik keluarga Pinimet sebesar Rp 1,2 miliar. Bila perusahaan tak memenuhi tuntutan, warga akan menyita aset PT Indo Papua.
Menurut warga, perusahaan pernah berjanji membayar ganti rugi pada 2009. Namun sampai kini belum juga ditepati. Sejauh ini manajemen PT Indo Papua belum bersedia memberikan tanggapan atas aksi warga tersebut.(wp)
04.17 | 0 komentar

Warga Arfak Buka Blokir Jalan di Manokwari

Aksi ini dihentikan setelah Pemprov Papua Barat mengakomodir 15 warga Arfak jadi PNS.
Minggu, 20 Februari 2011, 15:57 WIB

Ratusan warga asli Manokwari, Arfak, menghentikan aksi blokir jalan setelah negosiasi alot dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Rabu 16 Februari 2011. Sebelumnya, aksi pemalangan jalan dilakukan karena pendemo tidak diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pemerintah Provinsi Papua Barat akhirnya mengabulkan tuntutan massa dengan mengkomodir 15 orang asli Arfak untuk diterima sebagai PNS. Negoisasi ini berlangsung cukup lama.

Awalnya, warga tidak menerima penjelasan Pemprov Papua Barat yang diwakili asisten III Gubernur dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Yustus Maidodga. Pendemo minta pemerintah lakukan tes ulang penerimaan CPNS.

Perwakilan warga yakni Agus Wonggor, Zakeus Tibiay, Semi Ullo, Pilipus Wosiri baru sepakat membuka palang, setelahYustus Maidodga berjanji mengkomodir 15 orang untuk diterima sebagai PNS di lingkungan Pemprov Papua Barat.

Palang berupa pohon yang ditumbangkan di lima titik jalan menuju Manokwari kemudian dibersihkan warga sekitar pukul 15.30 WIT. Aktivitas warga kemudian pulih kembali. Antrean panjang kendaraan yang sempat mengular baik dari maupun menuju Manokwari, kembali lancar.

Kapolsek Warmare Iptu Christian membenarkan hasil negosiasi tersebut. "Saat ini arus lalu lintas sudah kembali normal seperti sedia kala," tandasnya. [ wp ]
02.31 | 0 komentar

Blog Archives

Total Tayangan Halaman